Jakarta, reportasenews.com- Setelah melakukan empat kali somasi dan tidak ada tanggapan berarti, sebanyak sebelas orang karyawan Manulife Indonesia akhirnya mengadukan kasus PHK sepihak yang dilakukan oleh Manulife ke Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan, Senin kemarin, (18/12).
“Karena sudah tidak ada komunikasi, kami terpaksa mengadukan Manulife ke lembaga bipatrit dan tripatrit Sudin Tenaga Kerja Jakarta Selatan, agar membantu menyelesaikan masalah ini,” jelas Kuasa Hukum 11 karyawan Manulife, Dr. Suyud Margono SH. Mhum. FCIArb.
Kasus PHK sepihak ini, menurut Suyud bermula ketika managemen A.J. Manulife menerbitkan memorandum berisikan konversi jabatan dan tugas bagi karyawan POS Officer menjadi Agent. Hal ini berdampak pada perubahan status dari karyawan tetap menjadi bukan karyawan tetap sehingga hal tersebut ditolak oleh karyawan POS Officer.
“Pernyataan memorandum itu telah melanggar kaidah pelaksanaan hubungan industrial, karena secara implisit A.J. Manulife telah melakukan PHK sepihak,” tegas Suyud.
Kasus ini, lanjut Suyud, juga sudah dilaporkan ke OJK, sebagai lembaga negara yang berwenang memiliki constitutional authorised terhadap perusahaan finansial, termasuk asuransi.
Sementara itu kasus-kasus dugaan penyelewenangan peraturan UU oleh Manulife Indonesia telah menjadi perhatian dari Anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati. Dia meminta Manulife mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Ia menyinggung soal isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah disepakati kedua belah pihak. Sebab, kata Okky, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan jelas mengatur status karyawan bila telah memasuki masa kerja di atas tiga tahun.
“Sepatutnya diperlakukan sebagai pegawai atau karyawan tetap,” jelas Okky.
Sebelas karyawan yang rata-rata telah mengantongi masa kerja salama 10-27 tahun itu telah megadukan persoalan ini ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) namun belum menemui titik temu. Sedangkan, ketika dikonfirmasi perihal kasus ini, pihak Humas OJK “melempar bola” ke Manulife.
“Silakan dikonfirmasi ke perusahaannya saja, mas. Makasih,” jawab salah satu staf Humas OJK, Dody Ardiansyah, saat dihubungi wartawan.
Sebelumnya, Manulife juga dipermasalahkan oleh sejumlah anggota DPR RI terkait kasus Polis Asuransi Jiwa Manulife atas nama S.K Johny. Dalam perkara ini, Manulfe dilaporkan ke Bareskrim Polri karena tidak mau memenuhi kewajiban membayar klaim yang seharusnya menjadi hak ahli waris (Johan Solomon).
Bahkan, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, menyatakan, kasus yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dapat memperbesar ketidakpercayaan masyarakat kepada perusahaan asuransi di Indonesia.