Menu

Mode Gelap

Hukum · 29 Jul 2024 16:50 WIB ·

Eks Komisioner KPK Wahyu Setiawan Kembali Diperiksa KPU Kerkait Kasus Dugaan Suap Harun Masiku


					Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Perbesar

Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Jakarta, reportasenews.com – Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS), Senin (29/07/24) kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyu Setiawan (WS) diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi suap dengan tersangka Harun Masiku (HM).

Pemeriksaan Wahyu Setiawan sebagai saksi merupakan yang kedua kalinya setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan menjadi terpidana sebagai penerima suap dari Harin Masiku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan hal itu.
“Betul, saksi WS hadir dan dimintai keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM,” kata  Tessa, Senin, dikutip dari antaranews.com.

Meski begitu,  Tessa belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang didalami penyidik karena proses pemeriksaan yang masih berjalan.

Diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

KPK telah menetapkan Harun Masiku masuk dalam DPO sejak 17 Januari 2020, setelah sebelumnya selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Pada 23 Juli 2024, KPK mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap lima orang terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku (HM).

“Hari ini, KPK merilis larangan bepergian ke luar negeri untuk perkara suap yang diduga dilakukan tersangka HM, bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang berinisial K, SP, YPW, DTI, dan DB,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Tessa mengatakan bahwa pemberlakuan cegah ke luar negeri tersebut karena kelima orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam pencarian dan penyidikan tersangka HM.

Cegah ke luar negeri tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Tessa juga mengungkapkan beberapa di antara pihak yang dicegah tersebut telah diperiksa oleh penyidik KPK.

“Pencekalan ini tentunya menggunakan dasar sprindik suap untuk tersangka HM,” ujar Tessa. (*).

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

Hancur…!!! Terjadi Pemalsuan Salinan Kasasi MA, Japaris SH: Polisi Harus Usut Tuntas

20 Februari 2025 - 08:18 WIB

20 Februari 2025 - 08:10 WIB

Polresta Sleman Tangkap 6 Oknum Wartawan Peras Korban Rp 300 Juta

16 Februari 2025 - 11:07 WIB

Tangani Kasus Bank Centris, PUPN & KPKNL Gelapkan Jaminan Lahan 452 Hektar

15 Februari 2025 - 15:45 WIB

Trending di Hukum