Jakarta, reportasenews.com – Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS), Senin (29/07/24) kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyu Setiawan (WS) diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi suap dengan tersangka Harun Masiku (HM).
Pemeriksaan Wahyu Setiawan sebagai saksi merupakan yang kedua kalinya setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan menjadi terpidana sebagai penerima suap dari Harin Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan hal itu.
“Betul, saksi WS hadir dan dimintai keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM,” kata Tessa, Senin, dikutip dari antaranews.com.
Meski begitu, Tessa belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang didalami penyidik karena proses pemeriksaan yang masih berjalan.
Diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
KPK telah menetapkan Harun Masiku masuk dalam DPO sejak 17 Januari 2020, setelah sebelumnya selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Pada 23 Juli 2024, KPK mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap lima orang terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku (HM).
“Hari ini, KPK merilis larangan bepergian ke luar negeri untuk perkara suap yang diduga dilakukan tersangka HM, bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang berinisial K, SP, YPW, DTI, dan DB,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Tessa mengatakan bahwa pemberlakuan cegah ke luar negeri tersebut karena kelima orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam pencarian dan penyidikan tersangka HM.
Cegah ke luar negeri tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Tessa juga mengungkapkan beberapa di antara pihak yang dicegah tersebut telah diperiksa oleh penyidik KPK.
“Pencekalan ini tentunya menggunakan dasar sprindik suap untuk tersangka HM,” ujar Tessa. (*).