Depok,reportasenews.com – Kejaksaan selaku eksekutor telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Budi Yani ke Lembaga Pemasyarakat Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019) malam. Pernyataan tersebut diutarakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Mukri, di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Menurutnya, eksekusi terhadap terpidana Buni Yani murni penegakan hukum. “Sebagaimana kita ketahui, tepat pukul 19.30 kita sudah melakukan eksekusi terhadap terpidana atas nama Buni Yani yang menjalani proses hukum, melanggar Pasal 32, Pasal 48 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mana bersangkutan divonis di tingkat Pengadilan Negeri selama 1 tahun 6 bulan dan kemudian di tingkat banding juga sama, lalu mengajukan kasasi, dan tetap ditolak. Maka kembali kepada keputusan ditingkat pengadilan,” ucap Mukri kepada wartawan.
Mukri menjelaskan, sebelum terpidana Buni Yani dibawa ke Lapas Gunung Sindur pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan administrasi.
Dirinya juga menghimbau pihak lain tidak mempermasalahkan dan melakukan pembentukan opini-opini mengenai eksekusi yang dilakukan.
“Dalam hal ini, kita adalah murni penegakan hukum. Jadi kita tidak terafiliasi kemanapun. Kejaksaan hanya semata-mata melakukan suatu penegakan hukum, dan eksekusi ini adalah bagian dari proses penegakan hukum,” tegasnya.
Mengenai rencana Buni Yani mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK), Mukri tak mempersoalkan.
“Silakan aja. Itu hak dari terpidana untuk mengajukan PK. Kalaupun misalnya terpidana merasa tak bersalah, dia bisa menyampaikan bukti di pengadilan, sehingga bisa meyakinkan hakim bahwa dia tak bersalah, dan tentunya kita tidak perlu lagi membahas masalah masalah itu karena putusan putusan sudah ada,” sebutnya.
Saat ditanya soal permintaan Buni Yani untuk ditempatkan di Rutan Mako Brimob, Mukri hanya diam. Menurutnya penempatan Buni Yani di Lapas Gunung Sindur telah tepat.
“Menurut kita karena itu Lapas ya, saya rasa lebih tepat di situ,” pungkasnya. (jan/ltf)
Komentar