Menu

Mode Gelap

Hukum · 4 Mei 2017 19:38 WIB ·

Eksekusi Lahan di Depok Berlangsung Ricuh


					Suasana eksekusi lahan di Depok. (foto: ltf) Perbesar

Suasana eksekusi lahan di Depok. (foto: ltf)

Depok, reportasenews.com – Eksekusi pengembalian batas lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri Depok berlangsung ricuh. Sejumlah pemilik bangunan yang terkena eksekusi memprotes, lantaran batas pengembalian tidak sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Ketegangan terjadi usai juru eksekusi membacakan surat perintah eksekusi. Usai membacakan petugas eksekusi langsung membongkar paksa tiga toko yang menjadi sengketa. Para pemilik bangunan yang terkena eksekusi, memprotes dan mempertanyakan perubahan batas lahan yang akan dieksekusi.

Para pemilik lahan mengaku eksekusi yang dilakukan tidak sesuai dengan putusan PTUN Bandung, Jawa Barat. Dimana dalam batas pengukuran sebelumnya hanya enam meter yang dieksekusi, namun sekarang menjadi 16 meter. “tadikan waktu pembongkaran kita tidak menyetujui. inikan namanya pemaksaan perusakan juga namanya ini. Nanti kuasa hukum saya yang melanjutkan,” ujar Darmadi.

Sementara, Juru Sita Pengadilan Negeri Kota Depok, Imam mengatakan Pihaknya hanya diminta bantuan dari Pengadilan Negeri Kota Bogor, untuk melaksanakan eksekusi, karena lahan yang akan di eksekusi berada di wilayah Pengadilan Negeri Kota Depok. “Kalau kita sesuai delegasi dari Pengadilan Negeri Bogor, ini permohonan bantuan dari Pengadilan Negeri Bogor karena obyeknya ada di Depok yang eksekusi Pengadilan Depok,” ujar, Kurnia Imam, Jurusita.

Pengadilan Negeri Depok melakukan permohonan eksekusi atas nama Titin Setiawati, terkait pengembalian batas atau patok di atas tanah seluas kurang lebih 2.097 meter persegi milik Sujono yang berada di Jalan Dewi Sartika, Depok, Jawa Barat.

Dalam eksekusi ini, ada tiga bangunan yang terkena eksekusi yakni dua ruko dan satu rumah tinggal. Eksekusi ini membuat arus lalu lintas di Jalan Dewi Sartika, Pancoranmas, Depok, mengalami kemacetan panjang. (ltf)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

Trending di Hukum