Depok, reportasenews.com – Eksekusi pengembalian batas lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri Depok berlangsung ricuh. Sejumlah pemilik bangunan yang terkena eksekusi memprotes, lantaran batas pengembalian tidak sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Ketegangan terjadi usai juru eksekusi membacakan surat perintah eksekusi. Usai membacakan petugas eksekusi langsung membongkar paksa tiga toko yang menjadi sengketa. Para pemilik bangunan yang terkena eksekusi, memprotes dan mempertanyakan perubahan batas lahan yang akan dieksekusi.
Para pemilik lahan mengaku eksekusi yang dilakukan tidak sesuai dengan putusan PTUN Bandung, Jawa Barat. Dimana dalam batas pengukuran sebelumnya hanya enam meter yang dieksekusi, namun sekarang menjadi 16 meter. “tadikan waktu pembongkaran kita tidak menyetujui. inikan namanya pemaksaan perusakan juga namanya ini. Nanti kuasa hukum saya yang melanjutkan,” ujar Darmadi.
Sementara, Juru Sita Pengadilan Negeri Kota Depok, Imam mengatakan Pihaknya hanya diminta bantuan dari Pengadilan Negeri Kota Bogor, untuk melaksanakan eksekusi, karena lahan yang akan di eksekusi berada di wilayah Pengadilan Negeri Kota Depok. “Kalau kita sesuai delegasi dari Pengadilan Negeri Bogor, ini permohonan bantuan dari Pengadilan Negeri Bogor karena obyeknya ada di Depok yang eksekusi Pengadilan Depok,” ujar, Kurnia Imam, Jurusita.
Pengadilan Negeri Depok melakukan permohonan eksekusi atas nama Titin Setiawati, terkait pengembalian batas atau patok di atas tanah seluas kurang lebih 2.097 meter persegi milik Sujono yang berada di Jalan Dewi Sartika, Depok, Jawa Barat.
Dalam eksekusi ini, ada tiga bangunan yang terkena eksekusi yakni dua ruko dan satu rumah tinggal. Eksekusi ini membuat arus lalu lintas di Jalan Dewi Sartika, Pancoranmas, Depok, mengalami kemacetan panjang. (ltf)