Jayapura, reportasenews.com – Eksekusi lahan seluas satu hektar lebih yang berada di Abepura, kota jayapura, Papua Selasa Pagi tadi Sempat mendapat halangan dari seorang perwira Polda Papua yang mengklaim bahwa pengadilan telah bekerja sama dengan pemenang hak kepemilikan tanah.
Proses eksekusi lahan seluas 1 hektar lebih ini dijaga ketat oleh ratusan aparat polresta Jayapura dibantu brimob Polda Papua yang sudah bersiaga sejak selasa pagi hari.
Eksekusi lahan ini diawali dengan pembacaan surat penetapan eksekusi oleh pengadilan negeri klas 2A Abepura dan dalam pembacaan surat Sempat ada protes dari seorang perwira menengah Polda Papua yaitu AKBP Stefanus adi yang merupakan pihak yang tidak terima tanah itu di gusur, sehingga ia meminta aparat menghentikan pihak pengadilan yang akan melakukan eksekusi. Protes yang dilakukan tak dapat menahan alat berat yang langsung membongkar bangunan di atas tanah seluas 1 hektar ini.
Bahkan terdapat dua buah restoran ternama seperti Wong Solo dan Mega Bandung yang ikut di eksekusi, para pegawai dan pemilik restoran sedang menyelamatkan barang barang yang masih dapat di amankan.
Juru sita Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Frederik Padalingan mengungkapkan, eksekusi dilaksanakan sesuai surat putusan penetapan eksekusi dengan nomor 03/Pen.Eks/Pdt.G/2018/PN Jap. Sebelumnya, proses eksekusi diputuskan pada 2013 namun baru tahun ini berhasil dilaksanakan.
“Beberapa kali kita lakukan pemanggilan terhadap tergugat, namun beliau tidak pernah hadir di pengadilan untuk melakukan upaya hukum tingkat banding untuk perkara tersebut,” jelasnya saat diwawancarai di lokasi eksekusi.
Lanjut Frederik, dalam perkara nomor 110 tahun 2010 dalam putusan sebelumnya dilanjutkan sampai tingkat kasasi namun bukan antara Albert Sia dengan Stefanus Adi (tergugat), melainkan antara Albert Sia dengan Patta Surung Daeng Hamang Pamaling (termohon eksekusi).
Dalam surat putusan disebutkan, bahwa putusan tersebut telah diberitahukan kepada tergugat pada tanggal 8 Oktober 2012, dan atas putusan tersebut tergugat mengajukan upaya hukum Kasasi dan telah pula diputuskan oleh Mahkamah Agung RI pada tanggal 27 Agustus 2013 dengan nomor 662K/PDT/2013 yang amar pokonya menolak permohonan kasasi.
Frederik menambahkan, ada 2 lahan sengketa yang dieksekusi dalam putusan itu, yakni seluas 12.690 meter persegi di sebelah utara Jalan Baru Kotaraja dan sebelah baratnya seluas 1.756 meter persegi.
Sementara itu, Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas secara terpisah menjelaskan, dalam hal ini pihaknya membantu dalam hal pengamanan dengan melibatkan sekitar 350 personil mendampingi Juru Sita Pengadilan Negeri Jayapura untuk melaksanakan eksekusi yang tertunda sejak putusan tahun 2013.
“Hari ini kita melibatkan sekitar 350 personil gabungan termasuk juga diback up oleh Sabhara Polda, Brimob, Propam Polda dan juga dari Kodim untuk melakukan pengamanan ini,” terangnya.
Eksekusi oleh pengadilan ini menggunakan dua buah alat berat eskafator yang berjalan selama delapan jam akhirnya berhasil meratakan lokasi dengan aman dan tertib. (riy)