Pontianak, Reportasenews.com – Eksekusi rumah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat, Rudy Bachtiar, oleh Biro Hukum Provinsi Kalbar di Jalan MT Haryono No. 24 Pontianak, Rabu (22/3) siang diwarnai adu mulut.
Pelaksanaan eksekusi rumah ini, petugas mengerahkan puluhan petugas satpol PP dan kepolisian.
Rudy Bachtiar meminta waktu satu hari untuk mengemasi seluruh barang-barang miliknya. Namun permohonan ini tak dikabulkan petugas.
Kuasa Hukum, pemilik rumah, Rudy Bachtiar, sempat meminta petugas membatalkan eksekusi.
“Ini sudah menjadi miliknya, karena dia sudah pensiun. Karena ada SK, karena pemilik rumah ini adalah pemilik sah,” kata kuasa hukum Rudy Bachtiar.
Namun petugas menjelaskan rumah dinas ini diperuntukkan untuk pegawai negeri yang masih aktif. Apalagi sudah ada putusan Mahkamah Agung yang telah ihkrah.
Sementara Rudy Bachtiar sudah pensiun sejak mencalonkan diri sebagai calon Bupati Kubu Raya.
Rudy yang berada di dalam rumah akhirnya keluar menemui petugas eksekusi. Ia tak ingin masalah eksekusi ini berlarut-larut.
Rudi bersedia menjelaskan duduk persoalannya yang tetap ingin bertahan di rumah itu. Dengan menggunakan pengeras suara, Rudy meminta status rumah dinas ini adalah sah miliknya. Akhirnya eksekusi paksa tetap dilakukan petugas. (das)