Situbondo,reportasenews.com – Eksekusi sawah nyaris kisruh di Situbondo, setelah sempat terjadi cekcok mulut di areal persawahan Dusun Bukolan, Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Situbondo. Itu terjadi setelah ada dua pihak yang mengaku sama-sama berhak atas sawah seluas 585 meter persegi tersebut.
Kedua pihak yang bersengketa adalah Matlani dan Abdul Aziz. Matlani merasa sebagai pemilik sah atas dasar risalah lelang yang dimilikinya. Dia mengklaim sebagai pemenang lelang. Sedangkan Abdul Aziz bersikeras mempertahankan sawahnya karena dia mengaku membelinya langsung dari pemilik sawah sebelumnya yang bernama H Karim.
Karena itulah, Abdul Aziz kemarin sampai menghentikan pekerja dari pihak Matlani yang sedang membajak sawah. Pria asal Desa Palangan, Kecamatan Jangkar itu menghentikan secara paksa bersama warga yang lain.
Abdul Aziz mengaku, dirinya membeli sawah tersebut pada tahun 2013 silam kepada H.Karim. “Sebelum saya beli ada pegawai Bank Danamon yang datang kepada saya menawarkan tanah ini. H. Karim (pemilik sawah sebelumnya) yang jual ke saya,” terangnya.
Sejak saat itu, Abdul Aziz yang menggarap sawah tersebut. Dalam perjalanannya, malah Matlani yang mengaku memiliki lahan atas dasar sebagai pemenang lelang. “Dapat dua kali garap, dirampas Matlani,” tambahnya.
Abdul Aziz mengaku, saat itu dia tidak mempermasalahkan haknya diambil. Dengan catatan, uang pembelian sawah dikembalikan lagi. Sayangnya, hingga saat ini, Abdul Aziz tidak mendapatkan ganti rugi.
Zainur Rofik, Ketua LSM LPK Nasional yang mendampingi Abdul Aziz kemarin menerangkan, berdasarkan keterangan yang didapatnya, Abdul Aziz memang telah membeli sawah tersebut.
“Dia beli tanah dari debitur Bank Danamon yang bernama H. Karim,” terangnya.
Zainur Rofik menceritakan, H. Karim saat itu mengalami kredit macet. Makanya, oleh seorang karyawan Bank Danamon, tanah milik H. Karim dijual pada Abdul Aziz. “Sudah musyawarah dengan debitur seharga Rp.75 juta. Transaksinya dihadapan kepala desa yang ditandatangai Bank Danamon. Lama-kelamaan, dilelang. Matlani pemenang lelang,” katanya.
Meski begitu, dalam pandangan Zainur, pihak Matlani seharusnya mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Situbondo jika ingin menguasai sawah tersebut. “Kita bertemu di depan persidangan untuk membuktikan mana yang benar dan salah. Jangan main rampas seperti ini,” katanya.
Zainur Rofiq juga mempertanyakan legalitas risalah lelang yang dimiliki Matlani. Dia menilai ada kejanggalan. Karena itu, Zainur mengaku akan menelaah terlebih dahulu keaslian risalah lelang tersebut.
Supriyono, kuasa hukum Matlani berpendapat, obyek tanah yang diperebutkan itu sebenarnya secara hukum sudah selesai. Oleh sebab itulah, dia memandang tidak ada lagi yang perlu diselesaikan secara hukum.
Justru, Supriyono yang balik mempertanyakan keabsahan kepemilikan sawah kepada pihak Abdul Aziz. Dia menilai, dengan tindakan menghentikan paksa aktivitas pembajakan sawah, malah kliennya yang direbut haknya. “Legal standing mereka apa kalau mau rebut,” katanya.
Persoalan Abdul Aziz telah membeli sawah tersebut kepada H. Karim, Supriyono menganggap itu tidak ada kaitannya dengan proses lelang. “Kalau itu ada oknum Bank Danamon, tanya kepada mereka, dong!. Yang jelas, kami menguasai sudah sesuai tata cara dan prosedur hukum yang berlaku dalam sistem lelang,” tambahnya.
Jika pihak Abdul Aziz menganggap punya hak atas tanah tersebut, Supriyono meminta agar menunjukkan bukti-buktinya. Dia juga siap jika lawannya menempuh jalur hukum.
“Silahkan, kami tunggu. Kalau klien kami, apanya yang mau diselesaikan secara hukum,” pungkasnya. (fat)