Menu

Mode Gelap

Hukum · 11 Sep 2017 19:15 WIB ·

Ekspor Cangkang Kura-Kura Ilegal, Sulastri Mendekam di Penjara Tangerang,


					Jajaran Polresta Tangerang berhasil menggagalkan ekspor cangkang kura-kura dan tanduk rusa. (foto sly) Perbesar

Jajaran Polresta Tangerang berhasil menggagalkan ekspor cangkang kura-kura dan tanduk rusa. (foto sly)

Tangerang,reportasenews.com – Jajaran Polresta Tangerang berhasil menggagalkan ekspor cangkang kura-kura dan tanduk rusa. Perdagangan satwa ilegal itu berhasil digagalkan setelah Polresta Tangerang menggrebek gudang CV. Sinar Puri Kencana di Jalan Raya Otonom Cikupa,  RT 05/02, Desa Talaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Pemilik gudang yang digrebek diketahui seorang perempuan bernama Sulastri (63) warga Jalan Kebun Jeruk XIV Nomor 2 Rt. 014/005, Kelurahan Maphar Taman Sari, Jakarta Barat. “Timsus Polresta Tangerang melakukan pemeriksaan gudang yang diduga dijadikan tempat pengumpulan sejenis satwa dan tanaman obat yang dilindungi yang siap ekspor,” kata Kapolresta Tangerang AKBP H.M. Sabilul Alif, Senin (11/9).

Upaya penggagalan  yang juga dihadiri Direktur Penegakkan Hukum Pidana Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia M. Yunus itu dijelaskan, dalam penggrebekan itu ditemukan cangkang kura-kura  sebanyak 1000 dus. Tanduk rusa sebanyak 200 koli. Kapulaga sebanyak 100 karung. Akar Tunjung langit sebanyak 53 dus dan Bmbahan baku cincau sebanyak 1000 dus. “Rencananya, barang-barang itu akan diekspor ke Tiongkok.

Atas temuan tersebut, barang-barang itu tidak jadi di ekspor,” kata Kapolres. Kapolres menambahkan, kegiatan perdagangan satwa itu merugikan ekosistem hewan yang dilindungi. “Dugaan diambil dari papua atau Indonesia bagian Timur,” terang Kapolres.

Sementara itu,  M. Yunus mengatakan, pihak KLHK RI akan berkoordinasi dengan pihak Polri terkait penyelidikan lebih lanjut atas penangkapan tanduk rusa dan cangkang kura-kura itu. “Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Polri khususnya Polresta Tangerang atas pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Dalam kasus itu, tersangka diduga melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati Pasal 21 dan Pasal 40 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Sly)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Jambi Tetapkan Pendi Cs Jadi Tersangka

16 Mei 2025 - 09:45 WIB

Antisipasi Ancaman Siber yang Kian Komplek Moratelindo dan TKMT Dorong Keamanan Jaringan Bisnis

9 Mei 2025 - 19:37 WIB

Dalam Penetapan Hutang, Hakim MK Minta PUPN Tunjukan Dasar Dokumen Rekening Koran

8 Mei 2025 - 10:53 WIB

Rumah Tajwid, Menyatukan Ilmu dan Amal di Tanah Eropa

6 Mei 2025 - 18:33 WIB

Dirjen Kekayaan Negara  Rionald Silaban Dimintai Keterangan Pengadilan MK Terkait Permohonan Uji Materi Andri Tedjadharma

2 Mei 2025 - 00:31 WIB

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

Trending di Nasional