Menu

Mode Gelap

Nasional · 6 Des 2016 08:16 WIB ·

Ekstasi Berbentuk Minion Beredar Di Depok, Dua Residivis Dibekuk Polisi


					Ekstasi Berbentuk Minion Beredar Di Depok (Foto: Ltf) Perbesar

Ekstasi Berbentuk Minion Beredar Di Depok (Foto: Ltf)

Depok, reportasenews.com – Modus baru dugaan peredaran narkoba di kalangan anak-anak berhasil diungkap Sat Narkoba Polresta Depok, Jawa Barat. Senin kemarin, dua pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi dibekuk petugas Sat Narkoba Polresta Depok.

Ada hal yang baru dalam pengungkapan barang haram ini. Beberapa putir pil ekstasi yang disita dari tangan tersangka, bentuknya berbeda dari biasanya. Pil ekstasi ini berbentuk tokoh kartun minion. 
 
Dugaan sementara polisi narkoba ini akan diedarkan kepada anak-anak. Pil ekstasi ini, berbentuk.

Dua pelaku Royke Lalupua (51) dan Ismet (34) Ismet sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda yakni, di kawasan Pancoran Mas, dan Cilodong, Depok, Jawa Barat. Selain puluhan pil ekstasi, Polisi juga menyita sejumlah paket sabu hemat siap edar. 

Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Khilis mengatakan, penemuan ekstasi berbentuk tokoh ini terbilang baru di Kota Depok.  

“Barang bukti pil ekstasi berbentuk minion ini merupakan modus baru. Melihat bentuknya yang dibuat seperti tokoh kartun minion ini, kami menduga ekstasi ini akan diedarkan di kalangan anak-anak. Namun kami masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan di lapangan,” ujar Putu Khilis.

Kompol Putu Khilis menambahkan, sindikat pengedar narkoba ini cukup tertata dalam melancarkan bisnis haramnya. “Kami menghimbau agar para orangtua lebih waspada terhadap anak-anaknya mengingat para sindikat narkoba akan menggunakan berbagai macam cara dalam mengedarkan narkoba kepada anak-anak,” seru Putu Khilis.

Dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti dua buah telepon genggam milik tersangka yang digunakan untuk bertransaksi narkotika, delapan paket sabu siap edar, serta dua puluh tiga butir ekstasi berbentuk tokoh kartun minion. 

Atas perbuatanya, kedua pelaku di jerat dengan undang- undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas dua puluh tahun. ( LTF )

Komentar

Baca Lainnya

Menko Yusril Sebut Napi “Bali Nine”Jalani Rehabilasi di Australia

14 Januari 2025 - 17:29 WIB

Korban Tewas Kebakaran Hebat di Los Angeles Bertambah Menjadi 24 Orang

13 Januari 2025 - 17:10 WIB

BNPT, Kementerian Imigrasi dan Densus 88 Kolaboraei Perkuat Pembinaan Tahanan Napiter

13 Januari 2025 - 17:04 WIB

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK

13 Januari 2025 - 16:57 WIB

Polisi Tembak Kaki Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Jakarta Utara

13 Januari 2025 - 16:48 WIB

Tiga warga Tersesat di Hutan saat survei Lahan Kebun Kelapa Sawit di Kayong Utara

10 Januari 2025 - 21:56 WIB

Trending di Daerah