Jayapura, reportasenews.com – Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan kasus korupsi pembangunan di lima lokasi jalan poros desa di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, Senin (27/11).
Adapun ke empat tersangka yakni, DG sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemda Pegunungan Bintang, HB Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,Bendahara PU dan BS pihak ketiga.
“Ke empatnya kami tetapkan sebagai tersangka, atas dasar Laporan Polisi : LP/169/IX/2017/SPKT Papua pada tangal 27 November 2017 dan Surat Perintah Penyidikan : SPP.Sidik/229/IX/2017/Dirkrimsus dan SPDP kepada JPU : B/60/IX/2017 Ditkrimsus pada tanggal 15 September 2017 lalu,” ungkap Direktur Reskrim Khusus Polda Papua, Kombes Pol Edy Swasono kepada wartawan, Senin sore.
Dikatakannya hasil penyidikan, pada tahun 2016 lalu, Kabupaten Pegunungan Bintang mendapatkan hibah dari Provinsi Papua dana sebesar Rp 5 Milyard yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) untuk pembangunan jalan poros desa dan dimuatkan di DPA SKPD Pekerjaan Umum.
“Dimana oleh Pemda Pegunungan Bintang, membuat 5 kontrak pekerjaan untuk membangun 5 poros desa masing-masing 1 Milyard dengan panjang jalan 10 kilometer dan lebar jalan 3 meter dilima lokasi berbeda,” ungkapnya.
Namun Edy melihat, fakta pekerjaan 5 jalan poros desa tersebut tidak sesuai dengan kontrak yang ada, dimana tiap jalan poros desa hanya dikerjakan sepanjang 3-5 kilometer dan lebar tidak sampai 3 meter atau pekerjaan ini di mark-up.
Bahkan ditemukan, ada salah satu jalan poros desa diduga tidak dikerjakan (fiktif) dan terkait proses pembuatan administrasi kontrak tidak sesuai dengan Pepres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan pencairan dana tersebut tidak sesuai dengan peraturan pengelolaan keuangan daerah.
“Untuk mengungkap kasus ini, pemeriksaan terhadap 21 orang saksi sudah kami lakukan, termasuk melakukan penyitaan beberapa dokumen penting tentang pekerjaan jalan poros desa tersebut,” tegasnya.
Selanjutnya pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan ahli LKPP, ahli keuangan daerah serta ahli hukum pidana dan masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.
“Tim audit kerugian negara dari BPKP telah turun ke sana, informasinya tim BPKP masih melakukan perhitungan atau resume. Nanti, kita akan lihat berepa kerugian negaranya,” paparnya.
Edy menegaskan, dalam dekat ini seluruh tersangka akan di panggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka. “Kita masih menyiapkan berkas pemanggilan kepada para tersangka, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka,” paparnya.
Adapun dugaan korupsi ppembangunan poros jalan lima desa diantaranya, jalan di desa Aldom Silifmata Kecamatan Oksibil, jalan di desa Parim Yakmor Dostrik Seram Bagor, jalan di desa Iriding Okbunding Kecamatan Okibab, jalan di desa Okbon Minumbik dan jalan di desa Pepera Bungor Kecamatan Pepera. ( riy )