Jakarta, Reportasenews.com – Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka atas kasus penipuan dengan modus investasi bodong berkedok Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group. Mereka ditangkap oleh Tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Mauk, Tangerang, Banten, Senin (20/2).
“Tersangka pertama Nuryanto, lalu Subardi dan Taryo sebagai administrasi, dan Madamine sebagai salah satu leader besar,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan kepada wartawan saat di Mapolda Metro Jaya.
Iriawan menjelaskan, modus komplotan ini mengumpulkan dana investasi dengan menjanjikan keuntungan 10 persen dari total uang yang disetor oleh investor yang tak lain adalah nasabah koperasi Pandawa.
Selanjutnya leader atau pencari investor juga diberi 10 persen dari total uang yang diinvestasikan. Sisanya sebanyak 80 persen dipegang Nuryanto untuk dikendalikan dengan dipinjamkan kepada Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan bunga 20 persen yang nantinya akan ditarik dari UKM tersebut.
“Kalau hitungan matematik bisa kembali uang itu. Sisanya Nuryanto pegang. Dalam perjalanan banyak kemacetan sehingga timbul masalah yang ada,” ujar Iriawan.
Berulang kali Nuryanto berjanji mengembalikan uang nasabah, namun justru melakukan penipuan dengan membelanjakan uang yang terkumpul untuk aset-aset yang tersebar di beberapa daerah di seluruh Indonesia.
“Beberapa sertifikat kurang lebih nilainya Rp 250 miliar dan rencananya kita freeze (bekukan). Barang bukti yang kita sita ada 26 komputer, 12 ATM, 12 dokumen, satu alat cetak, mobil, dan 12 buku tabungan atas nama tersangka,” ucap jenderal bintang dua tersebut.
Kapolda menjelaskan, ada 22 laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya atas kasus investasi bodong tersebut. Sementara 40 saksi fakta dan ahli telah diperiksa, termasuk Menteri Koperasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jumlah korban yang terdata kurang lebih 772 orang. Namun bisa bertambah jumlah nasabah yang ratusan ribu. Kita juga panggil saksi ahli seperti menteri koperasi dan OJK” tandasnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal berlapis. Yakni, Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan Pasal 3, 4, 5, 6 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Tam)