Menu

Mode Gelap

Daerah · 23 Apr 2024 19:19 WIB ·

Enan Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polres Tanjab Barat


					Enan Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polres Tanjab Barat Perbesar

Polres Tanjabbar Jambi Amankan 6 Pelaku Curanmor di Kuala Tungkal.

 

Kuala Tungkal, reportasenews com -Enam pelaku tindak pidana pencurian kendaraaan bermotor (Curanmor) berhasil diamankan Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat dua diantaranya masih berstatus pelajar.

Para pelaku yang diamankan berinisial MA (20), AV (25), MAR (37), FA (19) dan DAP (17) serta MR (16).

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki mengatakan , sejak Januari hingga April 2024, pihaknya berhasil mengamankan 6 pelaku curanmor yang beraksi di 8 TKP.

“14 Januari, kita berhasil mengamankan MA (20) dan AV (25), mereka berdua beraksi di 5 TKP. Saat ini mereka sudah menjadi tahanan Kejaksaan,” kata AKBP Agung Basuki saat pres rilis

Kapolres nenjelaskan,  pada 23 Januari 2024 pihaknya bekerjasama dengan Polresta Jambi berhasil mengamankan pelaku MAR (37) atas kasus pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Aerox di depan Alfamart Kuala Tungkal.

Dikatakanya,  saat ini pelaku MAR, kasus nya masih ditangani Polsek Pasar Jambi. Ia ditahan di Polsek Pasar Jambi karena terlibat kasus Curanmor di wilayah hukum Polsek Pasar Jambi.

Oada 20 April 2024 pihaknya berhasil mengamankan pelaku FA (19) dan DAP (17) serta MR (16).

“Dari 3 pelaku yang berhasil diamankan ini, 2 pelaku DAP (17) dan MR (16) masih berstatus pelajar di salah satu Madrasah Aliyah di Tanjab Barat,” katanya.

Kapolres mengatakan, ketiga pelaku FA, DAP dan MR diamankan Polisi karena telah melakukan curanmor di 2 TKP.

“Mereka ini berganti ganti pasangan saat melakukan aksinya, pertama DAP dan MR melakukan curanmor pada 8 Februari 2024, mereka berdua melakukan pencurian motor honda beat warna hitam,” ujarnya.

Selanjutnya, DAP dan FA melakukan pencurian motor honda scoopy warna merah pada 20 April 2024.

“Para pelaku ini terancam dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” jelasnya. (bud)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

20 Februari 2025 - 08:10 WIB

Polresta Sleman Tangkap 6 Oknum Wartawan Peras Korban Rp 300 Juta

16 Februari 2025 - 11:07 WIB

Tangani Kasus Bank Centris, PUPN & KPKNL Gelapkan Jaminan Lahan 452 Hektar

15 Februari 2025 - 15:45 WIB

Abdul Salam Nganro Raih Penghargaan Leadership Safety Award Nasional 2025

15 Februari 2025 - 14:00 WIB

Trending di Nasional