Jakarta, reportasenews – Satgas BLBI adalah satuan tugas yang dibentuk pemerintah untuk memburu aset-aset obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Bank Centris Internasional (BCI) tidak pernah menerima bantuan tersebut karena hanya melakukan jual beli promes disertai jaminan dengan Bank Indonesia yang dituangkan dalam akta 46.
Menurut ekonom senior, Faisal Basri kalau pemerintah punya goodwill untuk menegakkan aturan dalam rangka mencari kebenaran, akan mudah sekali penyelesaiaanya. Faktanya di peradilan Bank Centris terbukti tidak menerima pembayaran jual beli promes tersebut, tapi BI mencairkan uang itu ke rekening lain yang mengatasnamakan BCI.
“Kalau pemerintah memang punya niat menegakkan hukum dan menyelesaikan kasuc Bank Centris mudah sekali. BI sudah mencairkan uang , kenapa tidak diburu saja siapa rekening penerima uang tersebut. Kan gampang sekali melacaknya dengan audit forensic larinya kemana uang itu”, jelas Faisal Basri di hadapan awak media di Jakarta beberapa waktu lalu.
Saat ini pemerintah berencana mendorong terbentuknya family bisnis, mengajak orang oramg super kaya membawa dan menginvestasikan uangnya masuk ke Indonesi. Faisal menambahkan syarat orang tertarik berinvestasi salah satunya adalah jaminan kepastiah hukum.
“Kalau yang basic saja tidak ditegakkan yang menyebabkan kepastian hukum ini terombang ambing mana ada pengusaha yang benar mau berusaha dan investasi di Indonesia. Bisa jadi malah sebaliknya justru orang kaya di sini akan mengamankan uangnya ke luar negeri karena ketakutan ini”, lanjut Faisal.
Bank Centris adalah bank yang tidak pernah membuat perjanjian dengan Kementrian Keuangan, tidak pernah menandatangani Akta Pengakuan Utang (APU, MIRNIA, MSAA). Karena itulah BPPN menggugat Bank Centris.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000 dengan audit BPK terhadap Bank Centris di BI yang dijadikan barang bukti oleh BPPN justru membuktikan bahwa PT BCI dengan nomor rekening 523.551.0016 tidak menerima pembayaran sesuai akte jual beli yang diperjanjikan.
Faktanya dalam audit BPK, bukti bukti kronologis BLBI dan rekening koran terbukti penerima uangnya adalah PT Centis International Bank (PT CIB) jenis individual dengan nomor rekening 523.551.000 yang bukan milik PT BCI.
Saat ini tanpa dasar hukum yang kuat, Kemenkeu melalui Satgas BLBI dan KPKNL terus melakukan pemblokiran, penyitaan dan lelang terhadap aset-aset pribadi milik andri Tedjadharma, salah satu pemegang saham Bank Centris.
“tindakan mereka dengan menyita dan melelang aset pribadi tanpa dasar adalah perbuatan melawan hukum, karena itu saya gugat mereka atas perbuatan melawan hukum di Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang saat ini sudah memasuki proses persidangan keduabelas”, jelas Andri.
Menanggapi penegakkan hukum yang menimpa Bank Centris, faisal kembali menegaskan perlunya menghargai negeri ini kembali kepada pertadaban institusi dengan menghormati segala aturan tertulis maupun tidak tertulis dari undang undang dasar sampai tradisi secara moral dan etika.
“Kasasinya digantung 20 tahun tapi sekarang aset-aset pribadinya terus diburu. Menurut saya kalau kita diam melihat penegakan hukum seperti ini sewaktu waktu bisa menimpa kepada siapapun termasuk diri kita. Negeri macam apa ini.”, sindir faisal.
Di era kepemimpinan Ptresiden Jokowi menurutnya penegakan hukum kian parah karena apa yang mereka inginkan yang tidak ada hukumnya, akan dibuat payung hukum contohnya seperti pp 28.
“Inilah yang disebut para pakar hukum legalistic otoritarism membuat aturan sendiri jadi semuanya ada. Mau memburu aset orang lain yang bukan milik negara dibikinlah aturannya sekalian dibikin satgasnya untuk menjustifikasi semuanya. Saya kira ini sudah melampaui batas sudah offside lah”, tutup Faisal Basri. (dik)