Menu

Mode Gelap

Nasional · 25 Des 2023 15:44 WIB ·

Firli Kembali Surati Presiden


					Firli Kembali Surati Presiden Perbesar

Firli Bahuri

Jakarta, reportasenews.com Ketua KPK non aktif  Firli Bahuri kembali mengirimkan surat permohonan pengunduran dirinya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam keterangannya, Firli menyebut surat itu dilayangkan ke Mensesneg pada Sabtu (23/12) lalu.

Istana sebelumnya menolak surat Firli sebab isi surat tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang KPK. Firli dalam suratnya tidak menyatakan pengunduran diri melainkan berhenti.

“Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya, dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (ketua merangkap anggota KPK,” kata Firli dalam keterangannya.

Firli pun berharap dengan surat pengunduran diri untuk kali keduanya itu, maka proses pemberhentian dirinya sebagai pimpinan KPK dapat berjalan lancar. Sebab format surat pengunduran diri kali ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 terkait poin syarat pemberhentian pimpinan KPK.

“Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden,” ujar Firli.

Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut Presiden Jokowi sebelumnya belum bisa menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri dari lembaga antirasuah itu.

Ari mengatakan surat yang dikirim Firli tak sesuai dengan Undang-Undang KPK.

Syarat pemberhentian ketua KPK diatur dalam pasal 32 UU KPK. Syarat pemberhentian yang diatur adalah meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa, berhalangan tetap, mengundurkan diri, dikenai sanksi berdasarkan undang-undang.

Ari menyebut surat yang disampaikan Firli tak memenuhi unsur mana pun yang diatur dalam UU KPK. Dengan demikian, Istana belum bisa memprosesnya.

Diketahui, Firli pertama kali menyatakan pengunduran diri dari Ketua KPK setelah menjadi tersangka kasus pemerasan. Ia menyurati Jokowi sejak Senin (18/12).

Firli kini tengah menghadapi proses hukum yang ditangani Polda Metro Jaya. Ia juga menghadapi sidang dugaan pelanggaran etik berat di Dewan Pengawas KPK. (bud)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Berkah Ramadhan, PLN UIT JBT Nyalakan Listrik, Wujudkan Mimpi Masyarakat dalam Light Up The Dream

12 Maret 2025 - 19:00 WIB

General Manager PLN UIT JBT Terjun Langsung di Titik Banjir, Pantau Penanganan Gardu Induk Terdampak

7 Maret 2025 - 19:41 WIB

Gelaran Retreat Kepala Daerah di Magelang Selesai, PLN UIT JBT Sukses Kawal Kelistrikan Tanpa Kedip

4 Maret 2025 - 23:10 WIB

Retreat Kepala Daerah di Magelang, PLN UIT JBT Siagakan Petugas 24 Jam Siap Kawal Sistem Transmisi Andal 

4 Maret 2025 - 22:54 WIB

PLN UIT JBT Luncurkan Program GROW Transmission, Dukung Penuh Transisi Energi Hijau di Indonesia

4 Maret 2025 - 22:41 WIB

Trending di Nasional