Situbondo,reportasenews.com – Seorang mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Situbondo, berinisial HZ (26), asal Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit, Situbondo, melaporkan salah seorang warga di Kota Situbondo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.
Pasalnya, foto vulgar atau foto tanpa busana dirinya bersama pacarnya itu, pada 24 Juli 2018 lalu itu diketahui disebar melalui media sosial (Medsos), yakni disebar di akun Facebook milik terlapor.
Bahkan, foto vulgar HZ dijadikan profil di akun FB milik terlapor, namun, sebelum menyebar foto vulgar HZ, terlapor sempat inbok di akun FB milik HZ, yakni inbok dengan nada ancaman kepada HZ, jika tidak menuruti kemauan terlapor tersebut.
Diperoleh keterangan, kasus penyebaran foto porno milik pelapor HZ bersama pacarnya itu, berawal saat telepon seluler (Ponsel) milik pacar HZ hilang satu bulan yang lalu.
Namun, pada 24 Juli 2018 lalu, tiba-tiba foto vulgar milik HZ bersama pacarnya diunggah di akun FB milik terlapor. Bahkan, foto vulgar milik HZ itu dijadikan profil di akun FB milik terlapor tersebut.”Mengetahui foto vulgarnya saya bersama pacar langsung melaporkan ke Mapolres Situbondo, namun sebelum menyebar foto vulgar dirinya, dia inbok di akun FB dengan nada mengancam,”kata HZ, saat melaporkan ke SPKT Polres Situbondo, Jumat (27/7).
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan adanya laporan tentang tindak pidana pornografi dan pengancaman melalui Medsos, yang dilakukan terlapor melalui akun FB miliknya.
“Jika terbukti, terlapor akan dijerat dengan pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Sub pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 subsider 368 KUHP,”kata Iptu Nanang Priyambodo.(fat)