Site icon Reportase News

Fotonya Dipakai Akun WhatsApp Untuk Menipu, Seorang Pengacara di Situbondo  Lapor Polisi

Supriyono melaporkan pemilik akun WhatsApp ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo. (foto:fat)

Situbondo,reportasenews.com – Supriyono (52), asal Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo,  melaporkan pemilik akun  WhatsApp ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.

Pasalnya,  pemilik akun WA  tersebut telah menggunakan foto yang berprofesi pengacara di Kabupaten Sitbondo. Ironisnya, pemilik akun tersebut disinyalir sedang menjalankan modus penipuan atau memiliki tujuan tertentu.

Diperoleh keteraangan, terungkapnya pencatutan foto pengacara  senior di Kota Situbondo  itu bermula, saat pelaku menghubungi seorang anggota TNI Angkatan Darat bernama Marwito, warga Jalan Angrek Situbondo.

Pelaku menggunakan foto Supriyono dan foto ID Card Dosen Unars juga milik Supriyono. Pelaku menghubungi calon anggota TNI itu dengan cara menawarkan kendaraan lelang kendaraan. Pelaku juga mengirimkan gambar berbagai jenis kendaraan  yang akan lelang.

Selain itu, dalam melakukan aksinya pelaku juga  mengaku bisa membantu mendapatkan barang lelang tersebut dengan harga relative murah. Karena curiga nomor WA-nya berubah, Marwito kemudian menghubungi nomor Handphone milik Supriyono sendiri.

Dari sinilai diketahui jika pemilik akun WA menggunakan foto Supriyono tersebut adalah palsu.

Merasa nama baiknya dicemarkan, Supriyono kemudian melaporkan pemilik akun ke Mapolres Situbondo, dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Eletronik, karena telah mencemarkan nama baiknya melalui media sosial.

“Saya baru tahu,  jika  foto saya digunakan oleh orang lain. Itupun setelah ditelepon Pak Marwito, yang menanyakan tentang lelang kendaraan. Sehingga untuk menindaklanjuti pencemaran nama baik tersebut, saya melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Situbondo,”kata Supriyono, Selasaa (29/1/2019).

Kasubah Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo  membenarkan laporan tersebut. Untuk menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik pelapor, penyidik akan mendalami kasus ini, dengan cara akan menyelidiki pemilik Nomor WA tersebut.”Oleh karena itu, saya menghimbau kepada  masyarakat  berhati-hati menerima tawaran jual beli melalui media sosial”.himbau Iptu Nanang Priyambodo.(fat)

Exit mobile version