Menu

Mode Gelap

Daerah · 6 Mei 2020 14:15 WIB ·

Gadaikan 7 Unit Mobil untuk Bayar Hutang, Warga Tasikmalaya Ditangkap Polisi


					Tersangka saat di giring ke Ma;polres Tasikmalaya. (foto:bud) Perbesar

Tersangka saat di giring ke Ma;polres Tasikmalaya. (foto:bud)

 

Tasikmalaya,reportasenews.com – Satuan reserse kriminal Polres Tasikmalaya berhasil menangkap salah seorang tersangka penipuan sekaligus penggelapan 7 unit mobil yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

 

Aksi kejahatan penipuan tersebut dilakukan oleh DR, (42) warga Cikunteun, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, yang diduga telah menggadaikan mobil milik temannya untuk membayar hutang.

 

Wakil Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya, Kompol Rita Suwadi mengatakan, anggotanya telah menerima laporan dari salah seorang korban kejahatan tersangka. Setelah diselidiki, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya berada di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

 

“Tersangka ini beralasan menyewa kendaraan milik temannya berjumlah 7 unit dengan waktu satu pekan dan kemudian tersangka berupaya telah menggadaikan mobil kepada orang lain untuk membayar utang. Namun, dari laporan tersebut anggota melakukan pengembangan dan menemukanya kendaraan itu,” katanya, Selasa (6/5/2020).

 

Diungkapkan Rita, selama upaya pengembangan tersebut anggota, menemukan 7 unit mobil dan semua menjadi barang bukti dalam kejahatan tersangka. Berdasarkan hasil keterangan tersangka, satu unit mobil selama digadaikan dengan harga bervariasi mulai dari nilai Rp 15 juta sampai Rp 30 juta dan uang itu digunakan untuk membayar utang.

 

“Perbuatan tersangka melakukan aksinya itu dalam waktu tiga bulan terakhir, namun ada 6 unit mobil hasil kejahatan tersangka selama ini masih berada di Polres Tasikmalaya. Akan tetapi, satu unit kendaraan sudah diambil oleh pemiliknya.

 

Sementara kendaraan lainnya masih terparkir di Mapolres Tasikmalaya dan pihak kepolisian menjamin kepada pemilik kendaraan yang akan melakukan pengambilan tidak akan dikenakan biaya tapi hanya perlu menyertakan bukti kepemilikan,” ujarnya.

 

Kini tersangka terancam hukuman penjara selama 4 tahun karena sudah melanggar tindan pidana dan dijerat Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP Pidana. (Bud)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gunung Lewotobi Laki-laki Senin Malam Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 1.200 Meter

10 September 2024 - 10:04 WIB

Bikin Geger, Jelang Petang Ada Mayat Tergantung di Magetan

10 September 2024 - 10:00 WIB

Aksi Demo Imsak Diwarnai Aksi Anarkis, Seorang Wartawan Jadi Korban Pelemparan Batu

9 September 2024 - 21:29 WIB

Bongkar Sindikat Penimbun BBM, Polres Situbondo Amankan 10 Ton Bio Solar Bersubsidi

9 September 2024 - 21:24 WIB

Ribuan Massa Imsak, Kembali Aksi Demo Desak Bupati Karna Ditangkap

9 September 2024 - 18:52 WIB

Kurang Hati-hati, Pemotor Hendak Belok Ditabrak Dari Belakang

9 September 2024 - 16:46 WIB

Trending di Daerah