Tasikmalaya,reportasenews.com – Satuan reserse kriminal Polres Tasikmalaya berhasil menangkap salah seorang tersangka penipuan sekaligus penggelapan 7 unit mobil yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Aksi kejahatan penipuan tersebut dilakukan oleh DR, (42) warga Cikunteun, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, yang diduga telah menggadaikan mobil milik temannya untuk membayar hutang.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya, Kompol Rita Suwadi mengatakan, anggotanya telah menerima laporan dari salah seorang korban kejahatan tersangka. Setelah diselidiki, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya berada di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
“Tersangka ini beralasan menyewa kendaraan milik temannya berjumlah 7 unit dengan waktu satu pekan dan kemudian tersangka berupaya telah menggadaikan mobil kepada orang lain untuk membayar utang. Namun, dari laporan tersebut anggota melakukan pengembangan dan menemukanya kendaraan itu,” katanya, Selasa (6/5/2020).
Diungkapkan Rita, selama upaya pengembangan tersebut anggota, menemukan 7 unit mobil dan semua menjadi barang bukti dalam kejahatan tersangka. Berdasarkan hasil keterangan tersangka, satu unit mobil selama digadaikan dengan harga bervariasi mulai dari nilai Rp 15 juta sampai Rp 30 juta dan uang itu digunakan untuk membayar utang.
“Perbuatan tersangka melakukan aksinya itu dalam waktu tiga bulan terakhir, namun ada 6 unit mobil hasil kejahatan tersangka selama ini masih berada di Polres Tasikmalaya. Akan tetapi, satu unit kendaraan sudah diambil oleh pemiliknya.
Sementara kendaraan lainnya masih terparkir di Mapolres Tasikmalaya dan pihak kepolisian menjamin kepada pemilik kendaraan yang akan melakukan pengambilan tidak akan dikenakan biaya tapi hanya perlu menyertakan bukti kepemilikan,” ujarnya.
Kini tersangka terancam hukuman penjara selama 4 tahun karena sudah melanggar tindan pidana dan dijerat Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP Pidana. (Bud)