Sarolangun, reportasenews com – Seorang gadis dibawah umur berusia 13 tahun di Kabupaten Sarolangun menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri berinisial J (40) yang juga warga Sarolangun.
Pelaku berhasik ditangkap Satreskrim Polres Sarolangun setelah menerima laporan dari keluarga korban.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, melalui Kasat Reskrim Iptu June Heler Sianipar, Rabu (14/8/2024) mensrangkan, modus pelaku mencabuli anak tetangganya itu berawal pada hari Jumat, 19 Juli 2024, sekira pukul 18.30 WIB, pelaku mengajak korban menginap dirumahnya.
“Pelaku sempat meminta izin kepada Ibu korban dengan alasan untuk mengawani anak pelaku yang masih usia 8 tahun sendirian dirumah. Karenakan istri pelaku juga sudah meninggal dunia, sedangkan pelaku beralasan kerja lembur, sehingga diizinkanlah oleh Ibu korban,” kata Iptu June Sianipar, sikutip dari tribunjambi.com.
Ia menjelaskan, pertama kali ibu korban curiga terhadap anaknya yang tidak seperti biasa.
Lalu ibu korban mendatangi pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anaknya.
Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (bud)