Jakarta, reportasenews.com – Bisnis investasi kembali menelan korban. Kali ini, sejumlah pemilik perusahaan di bawah payung Fikasa Group dilaporkan para nasabahnya ke Polda Metro Jaya lantaran mereka gagal membayar Rp 67,3 miliar bunga investasi kepada para nasabahnya.
Melalui kuasa hukumnya dari kantor LQ Indonesia Lawfirm, para nasabah Fikasa Group itu melapor ke Polda Metro Jaya dengan No. LP/3427/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 16 Juni 2020. Sebelumnya, kasus ini juga pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2020 dengan LP No. 3044/V/Yan2.5/2020/ SPKT PMJ, Direskrimsus.
Dalam laporan kedua tersebut, sebanyak 63 nasabah melaporkan para pemilik Fikasa Group, yakni Agung Salim, Bhakti Salim, Elly Salim, dan Deni Salim. Sementara korban yang melapor diwakili oleh Linda Lestari Wijaya dan Darwis Darmali.
“Laporan ini terkait kasus penipuan kegiatan perdagangan dengan terlapor keluarga Salim,” kata Hamdani, SH dari kantor LQ Indonesia Lawfirm saat mendampingi kliennya melaporkan kasus tersebut di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
Sebelum melaporkan kasus tersebut ke polisi, menurut Hamdani, pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi kepada pemilik Fikasa Group. Lantaran somasi tersebut tidak diindahkan, mereka akhirnya membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang dengan modus investasi bodong.
Hamdani menjelaskan, para pemilik Fikasa Group dilaporkan ke polisi atas dugaan perbuatan yang melanggar Pasal 90 junto Pasal 104 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, tindak pidana perbankan Pasal 46 ayat 1 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 3 ayat 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau pidana penggelapan atau penipuan yang diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.

Hamdani, SH, kuasa hukum nasabah Fikasa Group. (Tjg)
“Para korban (nasabah) kecewa, karena tidak ada itikad baik dari pengurus dan pemilik Fikasa Group,” ungkap Hamdani.
Menurut dia, kasus gagal bayar ini bermula dari iming-iming investasi dengan bunga tinggi yang ditawarkan Fikasa Group kepada para nasabahanya. Melalui sejumlah perusaaan di bawah payung Fikasa Group menawarkan berbagai produk deposito dengan bunga tetap antara 10,5 sampai 12 persen per tahun.
Menurut keterangan para korban, Hamdani mengungkapkan, ada dua macam investasi yang ditawarkan Fikasa Group. Pertama, Medium Term Note (MTN) dengan jangka waktu 1 bulan hingga 1 tahun dengan bunga fixed di atas bunga deposito. Kedua, dengan Repo jaminan saham.
“Besaran bunga yang ditawarkan membuat para nasabah tertarik menginvestasikan uangnya ke perusahaan milik Fikasa Group. Perusahaan ini menawarkan beragam produk seperti air minum, perhotelan, dan jalan tol,” kata Hamdani.
Pada pengujung tahun 2019, kata Hamdani, mulai banyak nasabah yang menginvestasikan dananya ke Fikasa Group. Bahkan, sampai Februari 2020, Fikasa Group masih menghimpun dana dari para nasabahnya.
“Namun, bulan Maret 2020, pembayaran bunga kepada nasabah mulai macet. Bahkan, bunga yang dibayarkan kepada nasabah pada Maret 2020 adalah bunga yang seharusnya dibayarkan pada Februari 2020,” katanya.
Terkait maraknya kasus investasi bodong akhir-akhir ini, Hamdani meminta OJK selaku pengawas perusahaan keuangan menjalankan tugas pengawasan dengan benar, sehingga kasus modus investasi bodong dapat dicegah.
Sementara Alvin Lim, SH, MH(c), MSc, CFP, juga dari LQ Indonesia Lawfirm, mengatakan lembaga bantuan hukum yang dipimpimnya dipercaya para korban dan masyarakat umum untuk menegakkan hak-hak para korban modus investasi bodong.
“Banyaknya korban investasi bodong membuat kami membuka Posko Aduan Para Korban di 0818899800. Harap para korban untuk segera melapor. Jangan terjebak modus PKPU para oknum investasi bodong. Segera lapor ke kami,” katanya.
Ketika reportasenews.com mengonfirmasi laporan polisi para nasabah Fikasa Group tersebut, Agung Salim sebagai salah satu pemilik Fikasa Group yang juga terlapor belum memberi tanggapan. Pertanyaan yang disampaikan melalui aplikasi pesan WhatsApp tidak dijawab. (Tjg/Sir)