Medan, reportasenews.com-Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Ramadhan dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan itu.
Ramadhan menghadiri sidang menggunakan baju warna putih bercorak garis biru. Ia datang didampingi lima orang penasihat hukumnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan di depan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Emmy, yang menangani perkara tersebut, menyatakan Ramadhan telah melakukan penipuan terhadap dua orang dengan nilai total Rp15,3 miliar.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHP,” ujar Jaksa Emmy.
Setelah mendengarkan dakwaan, Ramadhan mengaku memahami tuntutan Jaksa. Namun, ia tak memahami uraian jaksa terkait kasus tersebut. Ramadhan pun kemudian berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dan memutuskan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. “Kami akan mengajukan keberatan yang mulia,” ujar Ramadhan.
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Djaniko pun kemudian menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan keberatan Ramadhan dan tim kuasa hukum.
Usai persidangan, Ramadhan meninggalkan pengadilan bersama penasihat hukumnya. Ramadhan memang tak pernah ditahan sejak kasus ini bergulir di kepolisian dan kejaksaan.
Ramadhan Pohan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yakni penipuan dan penggelapan. Kasus pertama yang menjerat Ramadhan bermula dari laporan Laurenz Henry Hamonangan Sianipar ke Polda Sumatera Utara. Ia mengaku ditipu sebesar Rp4,5 miliar oleh Ramadhan.
Pada awalnya, Laurenz tidak mengenal Ramadhan. Dia mengenal Ramadhan dari Savita Linda Hora Panjaitan yang kala itu menjadi bendahara tim pemenangan Ramadhan saat mengikuti Pilkada Kota Medan 2016-2021 bersama Eddy Kusuma. Laurenz mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp4,5 miliar untuk kepentingan Ramadhan.
Laurenz percaya karena Ramadhan mau menyerahkan kepadanya selembar cek bernilai Rp4,5 miliar dan berjanji akan memberi uang imbalan sebesar Rp 600 juta saat mengembalikan pinjaman tersebut. Namun janji tinggal janji, bukannya mendapatkan imbalan, bahkan cek yang diberikan Ramadhan tak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi.
Laurenz pun akhirnya mengadu ke polisi, sehingga kemudian Ramadhan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasus penipuan dan penggelapan kedua atas laporan Rotua Hotnida Simanjuntak pada 18 Maret 2016 ke Polda Sumut. Dia melapor karena juga merasa ditipu oleh Ramadhan sebesar Rp10,8 miliar. (bud)