Site icon Reportase News

Gandeng Kejari, BPPKAD Gresik Gelar Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan

Gresik, Reportasenews.com – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memberikan sosialisasi kepada para kades dan pelaksana pemungut pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) se-Kabupaten Gresik di kantor Bupati Gresik, Selasa (123/2019).

Sosialisasi dilakukan agar semua pihak yang terkait konsen dengan tugas masing-masing. Dan tetap berpegang teguh dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Gresik dua periode itu mengingatkan bahwa pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Oleh sebab itu, Bupati meminta kepada BPPKAD, Camat se Gresik, Kepala Desa dan pelaksana pemungut PBB untuk melakukan pendataan kembali para wajib pajak sehingga data yang ada tersebut valid.

“Saya minta data wajib pajak yang diserahkan kepada pemerintah sifatnya valid,” ujar Bupati Sambari.

Selain melakukan pendataan secara valid dan akurat, Bupati juga meminta kepada para Kades dan pelaksana pemungut pajak untuk aktif memberikan sosialisasi kepada maysarakat terkait kewajibannya menunaikan pajak.

“Kepada kepala BPPKAD, saya minta agar SPPT dapat segera diturunkan kepada wilayah desa ataupun kota agar dapat langsung diberikan kepada warga masyarakat,” pinta Bupati Sambari.

Sosialisasi tersebut menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Pandoe Pramoekartika, Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subianto dan Kasi Intel Kejari Gresik Bayu Probo Sutopo.

Sementara itu, Kajari Gresik Pandoe Pramoekartika menjelaskan sosialisasi tersebut digelar sesuai dengan Undang-undang No. 06 tahun 2014 tentang Desa serta Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemda..

“Kami berharap sosialisasi hukum ini dapat mencegah terjadinya penyimpangan,” tandas Kajari. (dik)

Exit mobile version