Depok,reportasenews.com – Perkara narkotika jenis ganja atas nama terdakwa Arief Kharisma Perdana alias Dambek dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Hal tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Tri Joko GP dengan anggota Yulinda Tri Murti Asih Muryati dan I Putu Adi Antara dalam sidang beragendakan putusan, kemarin.
Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Rachima Satria R berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara. JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah sama seperti pertimbangan majelis hakim, yakni terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman bagi diri sendiri. Walaupun barang bukti dua bungkus kertas warna coklat yang berisikan ganja ditemukan di badan terdakwa dalam kantong celana sebelah kiri depan yang terdakwa gunakan.
Terdakwa ditangkap Kamis (18/1/2018) sekira pukul 23.00 wib di Lapangan Kelurahan Ratu Jaya tepatnya di depan rumah terdakwa di Jalan Masjid Jami Al-Fallah RT.004/RW.005 No.88 Kelurahan Ratu Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. Terdakwa mengaku, barang haram tersebut dibeli dari Andi (belum tertangkap) seharga Rp 100 Ribu.
Berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0622/NNF/2018 tanggal 22 Februari 2018 yang ditandatangani Kabid Narkobafor Kapuslabfor Bareskrim Polri Sodiq Pratomo bahwa barang bukti dua bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 10,4457 gram adalah benar mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Oleh sebab itu, JPU menjerat terdakwa dengan Dakwaan Alternatif. Kesatu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jan/ltf)