Menu

Mode Gelap
Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Dwikora Pontianak Mulai Padat

Daerah · 24 Mei 2018 13:57 WIB ·

Ganja Berada di Kantong, Ketua Majelis Hakim Jatuhi Terdakwa Sebagai Penyalahguna Narkotika


					Suasana sidang di PN Depok, Jawa Barat. (foto:ltf) Perbesar

Suasana sidang di PN Depok, Jawa Barat. (foto:ltf)

Depok,reportasenews.com  – Perkara narkotika jenis ganja atas nama terdakwa Arief Kharisma Perdana alias Dambek dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Hal tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Tri Joko GP dengan anggota Yulinda Tri Murti Asih Muryati dan I Putu Adi Antara dalam sidang beragendakan putusan, kemarin.

Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Rachima Satria R berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara. JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah sama seperti pertimbangan majelis hakim, yakni terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman bagi diri sendiri. Walaupun barang bukti dua bungkus kertas warna coklat yang berisikan ganja ditemukan di badan terdakwa dalam kantong celana sebelah kiri depan yang terdakwa gunakan.

Terdakwa ditangkap Kamis (18/1/2018) sekira pukul 23.00 wib di Lapangan Kelurahan Ratu Jaya tepatnya di depan rumah terdakwa di Jalan Masjid Jami Al-Fallah RT.004/RW.005 No.88 Kelurahan Ratu Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. Terdakwa mengaku, barang haram tersebut dibeli dari Andi (belum tertangkap) seharga Rp 100 Ribu.

Berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0622/NNF/2018 tanggal 22 Februari 2018 yang ditandatangani Kabid Narkobafor Kapuslabfor Bareskrim Polri Sodiq Pratomo bahwa barang bukti dua bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 10,4457 gram adalah benar mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Oleh sebab itu, JPU menjerat terdakwa dengan Dakwaan Alternatif. Kesatu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jan/ltf)

 

Komentar
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Miris, UMK Situbondo Cuma Naik 35 Ribu Terendah di Jatim

1 Desember 2023 - 21:54 WIB

Satlantas Polres Situbondo, Santuni Tiga Anak Yatim Korban Laka Lantas

1 Desember 2023 - 21:16 WIB

Satu Rumah Roboh Diterjang Hujan Angin, Puluhan Lainnya Rusak

1 Desember 2023 - 17:27 WIB

Spesialis Pencuri Mesin Pompa Air Ditangkap, Dua Pelaku Kabur

1 Desember 2023 - 17:22 WIB

Puluhan Warga Jambi Datangi Mapolda Jambi Laporkan Penipuan Investasi Bodong Penyewaan Mobil

1 Desember 2023 - 17:14 WIB

Belasan Calon Jamaah Umrah Asal Banyuwangi, Datangi Kantor PT Zam-zam di Situbondo

30 November 2023 - 20:50 WIB

Trending di Daerah