Cianjur, reportasenews.com– Seorang petani miskin bernama Didin (49), warga Desa Rarahan, Cibodas di kaki Gunung Gede-Pangrango ditangkap Satuan Polisi Kehutanan hanya karena mengambil cacing tanah di wilayah Taman Nasional Gunung Gede.
Tersangka yang sehari-hari juga menjaga villa milik orang lain, dikenakan Pasal 78 ayat (5) dan atau ayat (12) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf e dan atau huruf m Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 Miliar.
Cacing tanah yang diambil itu bukan binatang atau satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang.
Keluarga tersangka, sangat menyayangkan penangkapan itu apalagi dengan ancaman hukuman yang sangat berat.

Ela, istri tersangka pengambil cacing tanah yang ditangkap polhut dan diproses ke pengadilan dengan tuntutan 10 tahun. (foto: EH)
“Saya gak tau kenapa suami saya ditangkap, karena polisi bilangnya cuma pinjem bapak ke kantor,” tutur Ela, istri tersangka Didin.
Situs resmi TNGGP www.gedepangrango.org menulis, Didin, bapak beranak tiga yang menjadi tulang punggung keluarganya itu ditangkap pada 23 Maret 2017 oleh gabungan PPNS TNGGP dan Ditjen Gakkum dengan didampingi 2 (dua) personil Polsek Pacet di rumahnya, Kampung Rarahan RT. 006/ RW. 08 Desa Cimacan Kecamatan Cipanas – Cianjur.
“Benar kasusnya memang penyidik PPNS dari kami yang menangani” ujar Fahrudin, Kepala Seksi Balai Gakum Jabalnusra Seksi 1 Jakarta yang menangkap tersangka, kepada reportasenews.com, Jumat (5/5) melalui pesan pendek.
Fahrudin memastikan, bahwa proses penyidikannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan prosesnya penyidikannya saat ini sudah P-21 di kejaksaan. (mon/tat)