Menu

Mode Gelap

Hukum · 5 Mei 2017 16:30 WIB ·

Gara-Gara Mengambil Cacing Tanah, Petani Ditangkap Polhut TN Gede-Pangrango


					 Didin (49), warga Desa Rarahan, Cibodas di kaki Gunung Gede-Pangrango ditangkap Satuan Polisi Kehutanan  hanya karena mengambil cacing tanah di wilayah Taman Nasional Gunung Gede. Cacing tanah yang diambil itu bukan binatang atau satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang. Perbesar

Didin (49), warga Desa Rarahan, Cibodas di kaki Gunung Gede-Pangrango ditangkap Satuan Polisi Kehutanan hanya karena mengambil cacing tanah di wilayah Taman Nasional Gunung Gede. Cacing tanah yang diambil itu bukan binatang atau satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang.

Cianjur, reportasenews.com– Seorang petani miskin bernama Didin (49), warga Desa Rarahan, Cibodas di kaki Gunung Gede-Pangrango ditangkap Satuan Polisi Kehutanan  hanya karena mengambil cacing tanah di wilayah Taman Nasional Gunung Gede.

Tersangka yang sehari-hari juga menjaga villa milik orang lain, dikenakan  Pasal 78 ayat (5) dan atau ayat (12) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf e dan atau huruf m Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 Miliar.

Cacing tanah yang diambil itu bukan binatang atau satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang.

Keluarga tersangka, sangat menyayangkan penangkapan itu apalagi dengan ancaman hukuman yang sangat berat.

Ela, istri tersangka pengambil cacing tanah yang ditangkap polhut dan diproses ke pengadilan. (foto: EH)

Ela, istri tersangka pengambil cacing tanah yang ditangkap polhut dan diproses ke pengadilan dengan tuntutan 10 tahun. (foto: EH)

“Saya gak tau kenapa suami saya ditangkap, karena polisi bilangnya cuma pinjem bapak ke kantor,” tutur Ela, istri tersangka Didin.

Situs resmi TNGGP www.gedepangrango.org menulis, Didin, bapak beranak tiga yang menjadi tulang punggung keluarganya itu ditangkap pada  23 Maret 2017 oleh gabungan PPNS TNGGP dan Ditjen Gakkum dengan didampingi 2 (dua) personil Polsek Pacet  di rumahnya,  Kampung Rarahan RT. 006/ RW. 08 Desa Cimacan Kecamatan Cipanas – Cianjur.

“Benar kasusnya memang penyidik PPNS dari kami yang menangani” ujar Fahrudin, Kepala Seksi Balai Gakum Jabalnusra Seksi 1 Jakarta yang menangkap tersangka, kepada reportasenews.com, Jumat (5/5) melalui pesan pendek.

Fahrudin memastikan, bahwa proses penyidikannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan prosesnya penyidikannya saat ini sudah P-21 di kejaksaan. (mon/tat)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Relawan Covid-19 Rela Wakafkan Hidupnya Demi Bantu Sesama

21 April 2025 - 09:04 WIB

CBA : Copot Semua Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank DKI !

17 April 2025 - 08:55 WIB

DPR RI akan Bongkar Salinan Putusan Mahkamah Agung Palsu !

15 April 2025 - 08:54 WIB

Penggelapan Jaminan 452 Hektar, Siapa Berbohong ? BI atau Kemenkeu ?

23 Maret 2025 - 13:49 WIB

Kemenkeu, Sri Mulyani dan Gubernur BI, Perry Warjiyo. (foto. Ist)

Mengawali Masa Siaga Ramadhan, PLN UIT JBT Lakukan Audiensi dengan BPN, Perkuat Kolaborasi Pengamanan Aset

13 Maret 2025 - 20:20 WIB

Membedah Kontroversi Putusan Mahkamah Agung No. 1688 dan Pidato Presiden Prabowo

25 Februari 2025 - 07:45 WIB

Trending di Hukum