Pontianak, reportasenews.com – Penangkapan Jumardi (36) warga Dusun Tempakung, RT 01/ RW 01, Desa Tempatan, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Kamis (11/2/2021) oleh tim Gakkum KLHK wilayah III Kalimantan, sempat diwarnai aksi unjukrasa Aliansi Mahasiswa dan elemen masyarakat Sambas, Selasa (2/3/2021).
Jumardi ditangkap karena tuduhan menjual burung bayan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan dimasukkannya sebagai daftar lampiran pada Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
Aksi unjukras ini diikuti massa sekitar 40 orang dengan membawa alat peraga seperti sangkar burung, bendera merah putih dan spanduk bertuliskan Jumardi dibebaskan. Tagar #savejumardi mengema.
“Kami meminta keterbukaan informasi terkait proses hukum yang dijalani saudara Jumardi, serta meminta keadilan untuk saudara Jumardi yang terjerat hukum karena ketidaktahuannya tentang perlindungan satwa yang dituangkan dalam UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA hayati dan ekosistemnya,” kata Koordinator aksi Aliansi Mahasiswa Sambas, Angga Marta.m
Angga meminta BKSDA Kalbar untuk lebih gencar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan
Setelah melakukan orasi massa diterima olehK Kepala Balai BKSDA Provinsi Kalbar Sadtata Noor Adirahmanta.
“Proses penangkapanbJumardi bukan dilakukan oleh BKSDA Kalbar namun dilakukan oleh Seksi bidang Balai gakkum bukan oleh BKSDA Kalbar,” jelas Sadtata.
Sadtata mengatakan BKSDA Kalbar hanya menanggani satwanya.
“Silahkan tanyakan ke seksi balai Gakkum untuk proses hukumnya. BKSDA Kalbar juga telah melaksanakan sosialisasi terkait satwa yang dilindungi apabila terdapat daerah yang belum tersentuh itu dikarenakan Kalbar sangat luas,” tukasnya.
Dijelaskannya, BKSDA Kalbar memdapat laporan bahwa tanggal 11 Februari 2021 ada penangkapan terhadap Jumardi, kemudian dititipkan satwa dari dirjen Gakkum.
Jumardi menjual satwa yang dilindungi jenis burung bayan atau Betet.
“Jangan hanya menvonis BKSDA Kalbar karena kami bertindak sesuai dengan kewenangan, kalaupun ada catatan terkait sosialisasi maka akan menjadi catatan BKSDA kedepannya,” tutupnya.(das)
