Liputan Khusus Reklamasi
Batam, reportasenews.com – Ketua ASKALSI (Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia) telah melakukan protes kepada BP Batam terhadap rencana reklamasi di sekitar Tanjung Bemban, yang mengancam potensi putusnya kabel bawah laut milik mereka.
“Sudah manjadi potensi putus, juga tidak ada ganti rugi kalau koridor laut untuk kabel itu dijadikan lahan reklamasi,” ungkap Nanang Hendarno, ketua ASKALSI.
Potensi ancaman terhadap kelangsungan kabel bawah laut itu, makin tinggi seiring dengan maraknya reklamasi oleh swasta.
Adapun 12 titik reklamasi Batam yang dihentikan sementara di antaranya Tering Batam Center, Ocarina, Pulau Janda Berhias, Teluk Bokor Tiban Utara, Batumerah, Batuampar, Bengkong, dan pesisir di pantai timur Batam.
Menurut Sekretaris Tim 9 Dendi Purnomo, ada 12 titik reklamasi di Batam yang dihentikan sementara karena dianggap tak memiliki izin alias ilegal.
“Dari 14 reklamasi yang dihentikan, hanya dua yang memiliki izin. Itu pun menggunakan izin cut and fill (galian C) pematangan lahan,” ucap Dendi .
Namun penghentian izin itu, tidak membuat pemilik Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) tinggal diam. Sebab, potensi pelanggaran reklamasi masih terus terjadi.
Secara pararel ASKALSI juga telah menemui BAPPEDAL dan menyampaikan keberatan atas reklamasi, dimana pemohon reklamasi mengajukan permohonan AMDAL atas rencana reklamasi tersebut. Hingga kini, belum ada keputusan yang dikeluarkan oleh BAPPEDAL terhadap permohonan AMDAL reklamasi.
“Pemerintah harus menetapkan area landing point dan memberikan koridor terhadap kabel sebagai aset strategis nasional, maka Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa SKKL merupakan Obyek Vital Nasional dan Aset Strategis Nasional yang harus senantiasa diamankan dan dilindungi,” ujar Suherman, Ketua Askalsi.
Mengacu kepada saling sengkarut izin reklamasi di Batam, ASKALSI mengusulkan agar pemerintah memberikan ruang atau koridor terhadap jalur kabel laut.
Pertama, landing point yang berada di Batam merupakan Jalur penghubung antar Pulau atau Negara, dengan demikian hal ini akan sangat mendukung perkembangan Ekonomi Digital dan pertahanan ketahanan nasional.
Kedua, pemerintah dapat melakukan perubahan atau redesign reklamasi agar tidak menganggu jalur kabel laut yang sudah ada.
Ketiga, dengan adanya landing point ini, pemerintah dapat memberikan perlindungan dan kepastian dari investasi .
“Reklamasi yg terjadi di dua wilayah indonesia (Jakarta dan Batam) seharusnya dapat dilakukan dengan tidak meningkatkan kekhwatiran dan memperburuk citra kepastian investasi dan hukum di Indonesia yang selama ini menjadi momok yang menakutkan,” usul Suherman.
Kasus Jakarta
Terkait rencana reklamasi di pantai Jakarta, ASKALSI (Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia) telah melakukan pertemuan dengan pihak pengembang dan Pemda DKI. Namun sampai dengan saat ini belum ada kepastian dan solusi baik dari pihak PemProv DKI maupun dari pihak pengembang.
“Kalau sampai kabel kami kena, tentu akan berdampak terhadap terganggunya arus komunikasi. Karena itu, kami minta Pemprov DKI tidak mengeluarkan izin pelaksanaan sebelum adanya kesepakatan antara developer dan pemilik fasilitas,” ujar dia. (tat)