Tangerang,reportasenews.com – Jajaran Reserse Polsek Ciledug akhirnya berhasil meringkus NF salah satu penganiaya APS (14) hingga pingsan. NF (20) yang sempat buron selama dua hari ini akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Ciledug. Sedangkan ketiga rekannya yaitu DI (17), YU (21), LI (21) ditangkap ditempat tongkrongannya di kawasan Ciledug, Kota Tangerang.
Kapolsek Ciledug Kompol Sutrisno mengatakan kalau korban mengenali salah satu pelaku penganiaayaan terhadap dirinya. “Dari keterangan korban kami berhasil menangkap tiga orang pelaku, sedangkan yang satu lagi menyerahkan diri ke Polsek Ciledug semalam,” katanya, Rabu (17/5).
Kompol Sutriso menjelaskan, penganiayaan yang dialami APS (14) hanya karena status media sosialnya yaitu FB. Melihat status tersebut, keempat pelaku merasa tersinggung dan berencana melakukan penganiayaan terhadap APS. “Mereka menyewa angkot jurusan Ciledug-Kebayoran dengan nopol B.1073.WUX, kemudian menjemput korban.
Di dalam angkot korban dianiaya sampai mengalami luka memar pada bagian wajah, serta ada luka sundutan rokok. Korban pingsan dan ditinggalkan di pinggir jalan,” jelasnya.
“Kini keempat tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polsek Ciledug. Kami juga masih mendalami motif apa yang membuat mereka bisa berkomplot untuk melakukan penganiayaan tersebut,” tegas Kapolsek.
Sementara itu APS sendiri masih bingung dengan sikap teman-temannya itu. “Saya tidak pernah membuat status di FB seperti itu. Karena memang saya sudah lama tidak membuka FB,” ujarnya. Atas perbuatannya, para pelaku bisa dijerat pasal 170 KUHP dan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (sly)