Menu

Mode Gelap

Internasional · 12 Sep 2016 12:41 WIB ·

Garuda Larang Penggunaan Samsung Galaxy Note 7


					Foto Ilustrasi Perbesar

Foto Ilustrasi

CENGKARENG RN.COM -Terkait imbauan yang dikeluarkan oleh Federal Aviation Administration (FAA) pada tanggal 8 September 2016 lalu, maka pada hari ini maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia secara resmi mengimbauan kepada seluruh penumpang untuk tidak mengoperasikan perangkat Samsung Galaxy Note 7 di seluruh penerbangan Garuda Indonesia.

VP Corporate Communications Garuda Indonesia Benny S. Butarbutar di Cengkareng, Minggu (11/09), mengatakan bahwa imbauan dari FAA tersebut menyusul atas proses re-call seluruh produk Samsung Galaxy Note 7 karena ada permasalahan pada baterai perangkat smartphone tersebut.

“Garuda Indonesia secara tegas meminta kepada seluruh penumpang untuk tidak mengoperasikan handphone selama penerbangan sesuai pemberitahuan resmi FAA mengenai Samsung Galaxy Note 7. Oleh karenanya Garuda Indonesia mengimbau penumpang untuk tidak menyalakan – bahkan tidak dalam airplane mode – mengisi / recharge baterai, maupun memasukkan perangkat ponsel tersebut pada bagasi penumpang” jelasnya.

Benny menambahkan, Garuda Indonesia juga telah mengkomunikasikan imbauan ini secara internal untuk dapat disampaikan oleh para petugas yang berhubungan langsung dengan penumpang. Mulai hari ini, Minggu (11/11) Garuda Indonesia telah memasang imbauan ini secara tertulis di konter-konter check-in di bandara-bandara yang diterbangi Garuda Indonesia.

“Imbauan FAA berkaitan dengan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan. Kedepannya kami akan mengevaluasi imbauan ini sampai dengan adanya informasi resmi dari FAA” tutup Benny.(Tjg)

Komentar

Baca Lainnya

CBA Soroti Jejak Uang Miliaran Rupiah Milik Istri Dirlantas Polda Jambi

20 Juli 2025 - 17:56 WIB

PUPN Gunakan Putusan MA Bodong untuk Rampas Aset Warga

19 Juli 2025 - 17:01 WIB

Upaya Kriminalisasi terhadap Korban yang Menang di Mahkamah Agung

19 Juli 2025 - 15:35 WIB

Penasehat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Dr. Terawan Apresiasi Kemajuan Kota Tomohon

18 Juli 2025 - 07:48 WIB

Hakim PN Jambi Geleng-Geleng Kepala, Penggugat Pendi Hadirkan 3 Adiknya Jadi Saksi

16 Juli 2025 - 19:58 WIB

Kejahatan dengan Modus Call Money Overnight

15 Juli 2025 - 22:42 WIB

Trending di Hukum