Menu

Mode Gelap

Nasional · 18 Nov 2016 20:49 WIB ·

Gelapkan Mobil Temanya, Syaiful Bahri Ditangkap Polisi


					Pelaku dan barangbukti mobil , diserahkan Kapolsek limpung AKP Rahardja ke Kapolsek Sukorejo, Kendal, AKP Haryo Deko Dewo Foto: RB Perbesar

Pelaku dan barangbukti mobil , diserahkan Kapolsek limpung AKP Rahardja ke Kapolsek Sukorejo, Kendal, AKP Haryo Deko Dewo Foto: RB

BATANG, REPORTASE  – Saiful Bahri (21) warga Dukuh Simbang RT 2 RW 3 Desa Keputon Kecamatan Blado, Batang ini akhirnya ditangkap petugas Kepolisian Polsek Limpung, setelah menggelapkan mobil Toyota Avanza warna putih Nopol B 1445 TYR ,milik temannya sendiri, yakni  Ahmad Mugis (24) warga Wonosegoro, Bandar.

Aksi penangkapan terhadap Ahmad Saiful Bahri, Jumat (18/11) bukan hal yang mudah. Bahkan,  bak di film holywod aksi kejar-kejaran antara petugas kepolisian dengan pelaku terjadi. Syaiful Bahri yang kepergok tengah berada di wilayah kecamatan Limpung, langsung diburu petugas.

Mobil avanza putih yang dikemudikan pelaku, berhasil diamankan petugas, setelah aksi kejar-kejaran selama 15 menit.

Aksi penggelapan mobil ini berawal saat pelaku pada Kamis (17/11) lalu, mengajak korbannya yang tidak lain adalah temanya sendiri, yakni  Ahmad Mugis (24) untuk jalan-jalan ke Sukorejo, Kabupaten Kendal.

“Sesampainya di wilayah Sukorejo, pelaku mengajak korban masuk ke sebuah hotel. Saat korban lengah inilah pelaku kabur dengan membawa mobil korban,” Jelas AKP Rahardja, Kapolsek Limpung.

Ahmad Mugis (24)  yang meras tertipu, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sukorejo, Kendal.

“Sehari setelah itu, Korban mendengar dari temannya, ada mobil yang akan digadai dengan ciri-ciri yang sama, seperti mobilnya di wilayah Limpung,” tambah Rahardja.

Setelah memastikan mobil yang akan digadaikan adalah mobilnya, korban langsung lapor ke petugas kepolisian Sektor Limpung.

“Kami yang menerima laporan langsung cek lokasi. Dan benar adanya. Namun, melihat kedatangan kami, pelaku langsung kabur ke arah Pantura,” kata Rahardja.

Melihat pelaku kabur, polisi langsung melakukan pengejaran. Upaya petugas membuahkan hasil. Pelaku diamankan petugas saat masuk jalur Pantura.

“Pelaku ini ternyata seorang residivis dalam kasus yang sama yakni penipuan dan penggelapan,” jelasnya.

Atas penangkapan ini, pihaknya kemudian koordinasi dengan Polsek Sukorejo untuk menindak lanjuti, sebab lokasi penggelepan mobil, berawal di wilayah hukum Polsek Sukorejo, Kabupaten Kendal.

Sementara itu, Kapolsek Sukorejo AKP Haryo Deko Dewo saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari korban atas tindak penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku.

“Begitu kami mendapati informasi tertangkapnya pelaku oleh Polsek Limpung, kami kemudian menuju ke Polsek Limpung untuk menjemput pelaku, sebab kejadian awal berada di wilayah Sukorejo Kendal,” katanya.

AKP Haryo Deko Dewo menambahkan, atas kasus ini pelaku bakal dijerat pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (RB)

Komentar

Baca Lainnya

Ijazah Ditahan Pihak Sekolah, Orang Rua Siswa Geruduk SMKN 3 Depok

24 Januari 2025 - 06:25 WIB

Siswa SD dan PAUD Makan Bergizi Gratis di Atas KRI Banda Aceh

23 Januari 2025 - 16:35 WIB

Kejati DKI Periksa Walikota Jakarta Barat Terkait Dugaan Korupsi Disbud

23 Januari 2025 - 14:16 WIB

Baznas Akan Salurkan Bantuan untuk Bangun Pemukiman di Gaza

23 Januari 2025 - 13:58 WIB

Harapan dan Inovasi Generasi Muda di Tengah Ancaman Kebakaran 

23 Januari 2025 - 12:41 WIB

Polisi Akan Telusuri Akun Media Sosial Tampilkan Tutorial Gantung Diri

23 Januari 2025 - 10:46 WIB

Trending di Daerah