Situbondo,reportasenews.com – Edwin (27), warga Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, dilaporkan ke Mapolres setempat, karena diduga meggelapkan mobil Grand Livina bernopol P 415HH, dengan korban Susi Susanti.
Dalam laporannya ke Mapolres Situbondo, perempuan 26 tahun asal Desa Perante, Kecamatan Asembagus, Situbondo mengatakan, pada 23 Pebruari 2019 lalu, terlapor datang ke rumahnya dengan tujuan menyewa mobil grand livina selama satu hari milik korban.
“Namun, karena hingga kini, mobil grand livina miliknya belum dikembalikan. Bahkan, saat terlapor didatangi ke rumahnya, terkesan tidak ada itikad baik terlapor, sehingga saya melaporkan kasus penggelapan mobil ini ke Mapolres Situbondo,”kata korban Susi Susanti, Senin (10/2/2020).
Menurutnya, berdasarkan keterangan terlapor di rumahnya, sebetulnya yang menyewa mobil itu bukan dirinya, melainkan temannya yang bernama Sutris asal Desa Agel, Kecamata Jangkar, Kabupaten Situbondo.”Namun, saya tidak kenal dengan pria yang beenama Sutris, karena yang mengambil mobil grand livina itu terlapor Edwin, sehingga saya minta tanggung jawab Edwin,”bebernya.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Ali Nuri mengatakan, untuk mendalami kasus penggelapan mobil tersebut, penyidik Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya.
“Jika terlapor terbukti, dia akandijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP,”kata Iptu Ali Nuri.(fat)