JAKARTA, REPORTASE – Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, akan dilaksanakan secara terbuka pada Selasa (15/11) besok.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto kepada Reportasenews.com mengatakan, gelar perkara akan dilaksanakan di Gedung Utama Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Gelar perkara akan dipimpin langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.
“Gelar perkara dipimpin langsung oleh Pak Kabareskrim,” ujar Brigjen Pol Agus Andrianto.
Kadiv Humas Polri menyatakan bahwa gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh guberbur petahana ini, akan digelar secara terbuka namun terbatas.
“Selain kita akan menghadirkan pengwas internal, kita juga akan menghadirkan pengawas eksternal, seperti Kompolnas, Ombudsman, sejumlah anggota Komisi 3 DPR RI Gelar perkara akan terbuka tapi terbatas,” ujar Irjen Pol Boy Rafli.
Dalam gelar perkara ini juga akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli bahasa. Saksi ahli akan memberikan penjelasannya secara bergantian.
“Hasil gelar ini akan menjadi bahan masukan bagi penyidik untuk meruskan kesimpulan dan menentukan apakah kasus tersebut bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan atau tidak,” imbuh Boy Rafli.
Sedangkan awak media, hanya diberi kesempatan selama dua menit untuk melakukan peliputan dan pengambilan gambar gelar perkara Ahok. “Untuk hasilnya teman-teman menunggu di luar,” tutup Boy Rafli.(Tjg)