JAKARTA, REPORTASE – Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, sedang berlangsung di Gedung Rupatama Mabes Polri.
Gelar perkara yang dimulai pukul 09.30 tersebut, dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, dan dihadiri tiga pereakilan pelapor, serta para saksi dan pengawas internal dan ekternal Polri.
Perwakilan dari Komisi 3 DPR RI yang semula direncanakan hadir, tidak satupun yang datang dalam gelar perkara ini.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, dari 13 pelapor kasus dugaan penistaan oleh Ahok, hanya tiga pelapor yang diundang untuk mewakili seluruh pelapor.
Selain itu hadir pula ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli agama, serta pengawas internal dan pengawas eksternal.
“Namun perwakilan dari Komisi 3 tidak hadir. Kami berharap beliau-beliau bisa hadir tapi kita dapat konfirmasi bahwa beliau-beliau tidak bisa hadir. Kita harus hormati keputusan itu,” ujar Agus Rianto.(Tjg)