Site icon Reportase News

Gemmala Tuntut Agar Presiden Jokowi Evaluasi Kinerja Polda Lampung

Sejumlah elemen masyarakat Lampung yang tergabung dalam Derakan Mahasiswa dan masyarakat Lampung (Gemala) melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta, Kamis (18/5/17).

Sejumlah elemen masyarakat Lampung yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan masyarakat Lampung (Gemmala) melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta, Kamis (18/5/17). Unjuk rasa tersebut menuntut agar Kapolda Lampung  Inspektur Jenderal (Irjen) Sudjarno  dan Direktur Narkoba mundur dari jabatannya.

Koordinator unjuk rasa Resman Kadapi mengatakan, tuntutan mundur tersebut karena Kapolda Lampung dan jajarannya dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan melakukan rekayasa serta pembohongan terkait penembakan yang dilakukan terhadap warga Lampung yang terduga bandar narkoba dan begal Motor.

Baca: Keluarga Korban Tembak Mati Terduga Pengedar Narkoba Minta Kapolda Lampung Dipecat

“Kami sudah resah dengan oknum polisi Lampung. Kami menuntut agar kinerja Polda Lampung dievaluasi, agar dalam peristiwa penangkapan tidak menyalahi SOP oleh Mabes Polri. Kami sangat menentang setiap penangkapan harus sesuai hukum yang berlaku,” tuntut Kadapi.

Massa menutut evaluasi kinerja Polda Lampung

Kadapi menjelaskan, selama dalam kepemimpinan Irjen Sudjarno, belasan orang yang diduga pelaku kejahatan ditembak mati polisi saat melakukan penangkapan, baik yang diduga pembegal maupun pengedar narkoba. Dari belasan kasus tersebut ada dua kasus yang menjadi sorotan, yakni penembakan lima pemuda yang diduga begal asal Jabung, Lampung Timur dan tiga pemuda yang diduga pengedar bandar narkoba di Jatiagung, Lampung Selatan. Mereka adalah Faisal (26), warga Jalan Pulau Damar, Kelurahan Way Dadi, Sukarame; Afrizal (30), warga Jalan Sultan Haji, Gang Cempedak, Sepang Jaya, Kedaton; dan Ridho Aures (23), warga Jalan Sultan Haji, Sepang jaya, Kedaton. Dua kasus terakhir dinilai telah melanggar HAM berat.

“Kami enggak mau polisi asal main tembak. Kan ada azas praduga tak bersalah. Ridho, Afrizal ini mahasiswa tinggat akhir. Mereka sama sekali tidak punya sekali pun catatan kejahatan. Bahkan dipanggil lurah karena melakukan perbuatan tidak baik pun belum, apalagi kepolisian,” ujar Kadapi.

Kadapi mengutuk keras upaya pemberantasan kejahatan Polda Lampung yang dinilia membabi buta dan melanggar HAM. Ia menuntut agar Presiden Jokowi segera memanggila Kapolri dan memproses semua oknum polisi yang terlibat.

“Kami sangat mendukung upaya pemberantas kejahatan dan narkoba. Tapi caranya harus benar. Tegakkan hukum seseuai dengan aturan yang berlaku di negeri ini.” (han)

 

 

Exit mobile version