Kapolres AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, saat meminpin langsung penggerebekan gudang miras.
Situbondo, reportasenews.com – Petugas Samapta Polres Situbondo, melakukan operasi Kamtibmas untuk meminimalisir peredaran minuman keras (Miras) di Kota Situbondo, dalam momen bulan suci Ramadhan, untuk mendukung operasi penyakit masyarakat (Pekat) Semeru tahun 2024.
Bahkan, petugas yang dipimpin Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menggerebek rumah pria berinisial SS (42) warga Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, Situbondo, yang dijadikan tempat untuk menyimpan ribuan liter minuman keras (miras) jenis arak bali oleh pemiliknya.
Sayangnya, dalam penggerebekan tersebut, petugas hanya mengamankan sebanyak 29 jerigen kosong. Selain itu, petugas juga mengamankan 13 botol miras jenis arak. Selanjutnya, sebanyak 29 jerrigen kosong dan 13 botol arak tersebut dibawa ke Mapolres Situbondo sebagai barang bukti.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, jika penggerebekan sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyimpan miras, sehingga untuk menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung turun bersama petugas Samapta.
“Namun, saat digeledah kami menemukan puluhan jerigen arak ukuran besar sebanyak 26 buah, 3 buah ukuran kecil. Selain mengamankan 23 jeregen kosong, kami juga 13 botol arak yang siap dijual. Barang bukti miras langsung disita dan pemiliknya didata untuk diproses hukum,”ujar AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Sabtu (39/3/2024).
Menurut dia, aksi penggerebekan gudang miras ini, menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas penyakit masyarakat yakni minuman keras (miras) yang sangat berbahaya, memgingat miras bisa memicu tindak kriminal lainnya.
“Kepolisian sudah memberikan warning, bagi siapa saja yang masih nekat terlibat dalam peredaran minuman keras (miras) illegal akan Kami tindak tegas. Miras ini sangat berbahaya, mereka yang terpengaruh alkohol bisa melakukan perbuatan kriminal lainnya” pungkasnya. (*)