KEDIRI, REPORTASE – Menjelang diserahkan Surat Peringatan (SP) Tahap II dilakukan Pemerintah Kota Kediri terhadap warga yang tinggal di atas eks lokalisasi Semampir, pengurus DPD Partai Golkar Kota Kediri, Jumat (2/12) malam langsung menggelar rapat terbatas dengan para pengurus. Hasilnya, partai berlambang pohon beringin ini menuding pemerintah kota tidak sejalan dengan cita – cita bangsa tercantum dalam UUD 1945, dengan semena – mena dan tidak berpikir atas nasib warganya.
Â
Dihadapan sejumlah wartawan, Ketua DPD Partai Golkar Kota Kediri, Juwito, usai memimpin rapat terbatas di kantor DPD berakhir hingga menjelang tengah malam, menyampaikan sangat kecewa atas bentuk tanggung jawab dilakukan pemerintah kota terhadap nasib warganya.
“Partai Golkar menyetujui penutupan eks – lokalisasi Semampir atas maraknya prostitusi. Namun terkait penggusuran yang akan dilakukan, kami minta untuk ditunda dan mari kita duduk bersama untuk menyatukan pendapat,†jelas Juwito didampingi sejumlah pengurus dan anggota dewan dari Fraksi Golkar.
Â
Bahwa langkah diambil pemerintah kota, atas rencana pengusuran pada 10 Desember, dianggap semena – mena dan tidak sesuai amanat yang diberikan rakyat kepada pemimpinnya.
“Kami akan menggundang pemerintah kota dan perwakilan warga RW. 05 Semampir, untuk Rapat Dengar Pendapat di gedung dewan. Kami akan kawal, sejauh mana rencana pemerintah kota atas nasib warganya dan seberapa manfaat kompensasi yang akan diberikan kepada warga terdampak tersebut,†jelas Sujono Teguh Wijaya, saat ini duduk di Komisi A.
Â
Rencananya, surat pernyataan akan segera dikirim ke pemerintah kota dan seluruh pimpinan DPRD serta para pemimpin partai, untuk mengkaji kembali atas rencana penggusuran, dianggap justru membuat rakyat sengasara.
“Mereka hanya diberi uang kerohiman, namun tidak dipikirkan dimana mereka tinggal dan bagaimana mencari nafkah dengan cara yang halal,†imbuh lelaki yang akrab dipanggil Bang Jono.
Â
Berdasarkan informasi dari pemerintah kota, pada Sabtu pagi, pukul 05.30wib akan mulai dibagikan SP Tahap II. Meski demikian, sejumlah warga mengaku tidak akan bertindak anarkhis karena telah mendaftarkan gugatan PTUN ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.
“Kami telah menggugat pemerintah kota, bila mereka paham hukum, tentunya berpikir ulang untuk menjalankan tahapan seperti disampaikan saat sosialisasi di Gedung Kelurahan Semampir,†jelas Imam Anshori saat mengadu ke kantor dewan. (nng)
Komentar