Jambi, reportasenews com – Gubernur Jambi Al Haris meminta Haris juga kepada Kepala Desa (Kades) yang agar mempergunakan waktu sebaik-baiknya dalam mengabdi di tengah-tengah masyarakat dan pergunakan dana yang ada sesuai dengan ketentuannya.
Al Haris menyampaikan hal itu saat menghadiri pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala desa (Kades) dan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa di Kabupaten Muaro Jambi. Rabu,(19/6/2024).
‘Gunakanlah Dana ADD, BKBK, sebaik-baiknya, semuanya untuk kebaikan Masyarakat,” pesan Gubernur Al Haris, dikutip dari tribunjambi com.
Pengukuhan tersebut merupakan pengukuhan kedua setelah Bogor se-Indonesia, agar daerah lain juga mengikutinya, karena ada kepastian hukum bagi Kades yang habis masa jabatannya dan mereka nyaman dalam melaksanakan tugas, setelah jelas statusnya.
Dikatakan Gubernur Al Haris bahwa perjuangan para Kades di tanah air tidak sia-sia sehingga merevisi Undang-Undang masa jabatan kepala desa.
“Kades kita ini memang hebat sehingga melahirkan perubahan Undang Undang No. 6 tahun 2024 yang menjadikan masa jabatan kades menjadi 8 tahun. Allah menjadikan peluang bagi kita mengabdi kembali, gunakan waktu bekerja sebaik-baiknya, Allah mencatat semua apa saja yang kita perbuat selama menjadi Kepala desa,” ungkap Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris menjelaskan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jambi, maupun Pemerintah kabupaten Kota se-Provinsi Jambi memberikan perhatian besar untuk terus mendorong keberdayaan, kemajuan, dan kemandirian desa, melalui berbagai program pembangunan yang ditujukan dialokasikan bagi desa. (*)