Denpasar, reportasenews.com – Puncak acara Milenial Road Safety Festival yang dihelat di Lapangan Monumen Bajra Sandhi Renon, Denpasar, Minggu (17/2/2019), menyisakan persoalan hukum dan politik. Pasalnya, Gubernur Bali Wayan Koster yang diundang memberi sambutan justru memanfaatkan momen yang dihadiri 80 ribuan massa itu untuk mengampanyekan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo – Ma’ruf Amin.
Pasca kejadian itu, timbul polemik apakah pidato Koster yang berbau kampanye Pilpres itu tergolong pelanggaran UU Pemilu atau tidak. Yang pasti, hingga saat ini Bawaslu Bali masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak. Terhadap fakta-fakta di lapangan, saya belum bisa berkomentar. Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Denpasar selaku yang punya wilayah. Kami akan berkoordinasi untuk mempelajari fakta-fakta yang terjadi dugaan pelanggaran itu,” kata Komisioner Bawaslu Bali Divisi Hukum, Data, dan Informasi, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Senin (18/2/2019) seperti dilansir tribunbali.com.
Raka Sandi menegaskan, pihaknya butuh waktu tujuh hari kerja untuk memproses apakah pidato Koster tersebut melanggar undang-undang atau tidak.
Yang pasti, Raka Sandi menjelaskan, paling tidak ada dua prinsip dalam menangani kasus tersebut. Pertama, bila ada laporan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan dugaan pelanggaran tersebut, maka Bawaslu akan segera memprosesnya. Kedua, Bawaslu akan melakukan investigasi lapangan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan agar Pemilu dapat berjalan secara berkualitas dan tidak terjadi pelanggaran.
Selain itu, Raka Sandi juga menyatakan pihaknya belum menerima adanya laporan dari pihak manapun terkait pidato Koster di acara Milenial Road Safety Festival. Meski demikian, kata dia, pihaknya akan menyelidiki dugaan adanya pelanggaran UU Pemilu dalam kasus tersebut.
Lebih jauh Raka Sandi memaparkan telaah hukum terkait pidato Koster di acara yang diprakarsai Polda Bali itu. Pertama, menurut dia, kampanye itu sah-sah saja sejauh terjadwal. Kedua, kehadiran Koster di acara itu dalam kapasitas Ketua DPD PDI Perjuangan Bali atau sebagai Gubernur Bali.
“Kampanye di hari Minggu atau hari libur sebenarnya tidak masalah. Pejabat negara atau pejabat publik tidak perlu mengantongi izin,” ujarnya.
Bawaslu boleh saja menyatakan kampanye itu sah-sah saja dan pejabat negara atau pejabat publik tidak perlu mengantongi izin. Namun, bagi Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo-Sandi di Bali, pidato Koster di acara yang menyedot perhatian puluhan ribu massa itu tentunya menimbulkan masalah hukum dan politik.
Namun, untuk memastikan adanya pelanggaran hukum atau tidak terkait pidato Koster itu, BPD Prabowo-Sandi akan mendatangi Bawaslu Bali untuk menggali informasi sekaligus menanyakan apakah Bawaslu mengetahui acara Milenial Road Safety Festival itu.
“Apakah kemarin dia mengirimkan ijin berkampanye. Apakah ini bukan acara PDIP atau kampanye Presiden Jokowi, itu yang akan kita kejar dan pastikan,” tutur I Made Gede Rai Misno, jurubicara BPD Prabowo-Sandi di Bali.
Sebelum membuat laporan resmi, Misno mengatakan pihaknya lebih dulu meminta keterangan dari Bawaslu. “Apakah ini berupa delik aduan atau laporan yang harus kami buat,” katanya.
Suka atau tidak, pidato Koster yang berbau kampanye di acara Milenial Road Safety Festival itu telah menimbulkan ‘kegaduhan’ di tengah-tengah masyarakat Bali, mengingat saat ini merupakan tahun politik. Itu sebabnya, Ketua Badan Hukum Bappilu Gerindra Yoga Fitrana Cahyadi meminta masalah tersebut harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan opini publik yang simpang siur.
Bahkan, Yoga menilai kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terlihat menurun akibat adanya kejadian tersebut. “Jika ini dibiarkan, maka banyak pihak yang dirugikan. Masyarakat akan memiliki opini yang beragam dan tidak mempercayai sistem yang sudah kita bangun,” tegasnya.
Menurut dia, ada tiga pihak yang dirugikan akibat pidato Koster itu. Pertama, Tim Pemenangan Prabowo-Sandi di Bali. Kedua, rakyat Bali. Ketiga, institusi Polri sebagai penyelenggara acara. “Seolah-olah dibuat stigma bahwa Polri tidak netral. Sebenarnya tidak seperti itu. Kami yakin Polri netral,” tegasnya.
Sebagai Tim Pemanangan Prabowo Sandi, Yoga mengatakan pihaknya sangat dirugikan oleh pidato Koster di luar jadwal kampanye tersebut. Dia juga menilai pihak kepolisian (Polda Bali) sangat dirugikan, karena polisi sebagai panitia tunggal acara tersebut.
“Polisi tidak ada bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Bali). Sehingga, Koster diundang sebagai Gubernur. Koster tidak bisa menempatkan dirinya sebagai Gubernur dan ketua partai,” imbuh Yoga.
Setelah membuat dan mengirimkan laporan ke Bawaslu terkait kasus tersebut, Yoga juga meminta Kapolda Bali diperiksa sebagai saksi.
Seperti diberitakan berbagai media, Gubernur Bali Wayan Koster hadir dan memberi sambutan pada puncak acara Millenial Road Safety Festival 2019 yang diadakan Polda Bali di Lapangan Monumen Bajra Sandhi Renon, Denpasar, Minggu (17/2/2019).
Koster memanfaatkan momen tersebut untuk mengampanyekan Capres-Cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’aruf Amin tepat di hadapan Kapolda Bali, Pangdam IX Udayana, dan anak-anak muda yang hadir.
Koster menegaskan program itu menjadi fokus dan perhatian bagi Joko Widodo. “Program ini menjadi fokus dan perhatian dari Presiden Joko Widodo,” ujar Koster di hadapan puluhan ribu massa yang menghadari acara tersebut.
Koster juga mengajak puluhan ribu kaum milennial yang hadir dari seluruh Bali untuk memilih Joko Widodo pada Pemilu 17 April mendatang.
“Pada Pemilu 17 April nanti, pilih Jokowi untuk kembali melanjutkan programnya. Pilih nomor satu, setuju?,” ujar Koster sambil menunjuk satu jari tangannya.
Bahkan Koster minta ribuan kaum milenial tersebut untuk mengangkat tangan dengan menunjuk 1 jari. Ajakan tersebut langsung direspon seluruh kaum millennial yang mayoritas pelajar dengan menjawab, “setuju,” sambil menunjuk satu jari tangan mereka.(Val/Tjg/Sir)