Pontianak, reportasenews.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) COVID 19 setelah dua warganya asal Pontianak dan Singkawang dinyatakan positif terjangkit virus Corona.
Kedua pasien positif COVID 19 ini sama-sama memiliki riwayat pulang dari Kuala Lumpur dan Sarawak, Malaysia. Malaysia saat ini tengah menghadapi meluasnya penularan COVID 19 sehingga pemerintah Malaysia mengambil keputusan lockdown.
“Keduanya dirawat di ruang isolasi, satu pasien di rawat di ruang Isolasi Rumah Sakit Soedarso Pontianak dan satu pasien lagi yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia ini pulang dari Sarawak pada 9 Maret dan kemudian jatuh sakit sehingga pada tanggal 10 Maret 2020 dia dirawat di ruang isolasi Rumah Sakit Abdul Azis Singkawang, dan hasil pemeriksaan spesimen sampelnya positif COVID 19,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, dalam jumpa pers di Gedung Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (17/3) sore.
Harisson menjelaskan, sampai hari ini pasien dalam pengawasan yang dirawat diruang isolasi khusus berjumlah 9 orang dengan rincian; Rumah Sakit Soedarso 4 orang, Rumah sakit Abdul Azis 2 orang, Rumah Sakit Sambas 2 orang, dan Rumah Sakit Pemangkat 1 orang.
Harisson menambahkan meski telah dinyatakan positif COVID 19, kondisi kedua pasien ini berangsur membaik dan pihaknya tinggal menunggu hasil laboratorium lanjutan di Balitbangkes Jakarta dari spesimen pasien yang dikirim.
“Jika dari hasil pemeriksaan laboratorium tahap dua, kedua pasien ini tidak ditemukan lagi gejala COVID 19, maka mereka bisa dinyatakan sembuh dan bisa dipulangkan ke rumah. Meski saat ini anti virus atau vaksin untuk COVID 19 belum ditemukan, namun sebagian pasien COVID 19 dapat sembuh sendirinya tentunya dengan pola hidup yang sehat diterapkan dan menjauhi dulu kontak terhadap orang orang terutama di pusat keramaian untuk menghindari penyebaran penularan virus,” terangnya.
Dari dua pasien COVID 19 yang diumumkan ini, satu diantaranya barusan diumumkan adalah pasien COVID 19 yang bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia di salahsatu counter HP di Sarawak, Malaysia.
“Pasien ini memang berdomisili di Singkawang dan pulang ke Kalbar lewat PLBN Aruk pada tanggal 9 Maret 2020,” ujarnya.
Harisson menambahkan pasien tersebut memiliki riwayat batuk dan sesak nafas dan setelah diisolasi di rumah sakit dan mendapatkan perawatan, kondisinya sehat dan berangsur membaik. Tidak ada lagi sesak nafas dan gejala pneumonia sudah berkurang dan pasien ini diperkirakan akan segera dipulangkan tapi masih menunggu hasil laboratorium tahap kedua.
Menyikapi menyebar luasnya COVID 19 ini di Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji Sutarmidji membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID – 19 untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID -19 di Kalbar.
“Tujuan dibentuknya tim gugus tugas bertujuan untuk meningkatkan Ketahanan Nasional di Bidang Kesehatan, Mempercepat Penanganan COVID -19 melalui sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah, Kabupaten/Kota seluruh Kalbar, Meningkatkan antisipasi peningkatan/ penambahan penyebaran COVID – 19, Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional dan Meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam pencegahan, mendeteksi dan merespon terhadap COVID – 19,” papar Harisson.
Harisson menambahkan, Gugus Tugas Percepatan Penangangan COVID – 19 berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
“Kami juga berkewajiban untuk melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan COVID -19 kepada Gubernur dan Pelaksana. Untuk pusat Komando Gugus Tugas berada di Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar,” jelas Kadis Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat ini. (das)