Jakarta, Reportasenews – Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan sela perkara nomor 171/G/2024/PN.JKT.PST, Senin (30/09/2024) antara Andri Tedjadharma sebagai penggugat melawan Pemerintah Republik Indonesia dan Bank Indonesia sebagai tergugat menyatakan berwenang dan melanjutkan mengadili perkara tersebut.
Kuasa hukum Andri Tedjadharma, I Made Parwata, SH mengatakan atas putusan tersebut sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
“Sidang selanjutnya akan dilaksanakan Senin, 7 Oktober 2024, dengan agenda bukti surat,” ujar Parwata.
Sebelumnya pada replik terhadap jawaban tergugat I dan tergugat II, I Made Parwata memaparkan, gugatan perkara ini menyoroti tindakan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia yang dianggap keliru dalam melakukan penagihan dan penyitaan terhadap aset pribadi Andri berdasarkan dokumen yang diragukan keabsahannya.
Parwata menegaskan bahwa dalil eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II tidak berdasar. Ia menolak tuduhan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang menangani kasus ini, merujuk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 510/G/2023/PTUN.JKT.
“Dalam putusan tersebut, PTUN menyatakan bahwa sengketa ini bukan ranah PTUN karena terkait perikatan hukum yang seharusnya ditafsirkan oleh pengadilan perdata,” jelasnya.
Sementara itu, Andri Tedjadharma melalui pesan WA menegaskan, perkara ini hanya ingin membuktikan dimana sebenarnya keberadaan sertifikat lahan 452 hektar yang menjadi jaminan Bank Centris Internasional dalam perjanjian jual beli promes nasabah dengan Bank Indonesia yang selama ini raib.
Menurut Andri, jika jaminan yang telah dihipotik tersebut masih ada di Bank Indonesia maka akte 39 yang dijadikan dasar penyitaan dan pelelangan aset pribadinya batal.
“Jika jaminan sudah diserahkan oleh BI ke BPPN, maka PUPN salah menagih dan menyita, karena mereka tidak memperhitungkan jaminan dan promes nasabah Bank Centris yang telah diserahkan ke BI,” tuturnya.
Sementara kuasa hukum Bank Indonesia, Asep, mengaku BI telah menyerahkan jaminan tersebut ke Kemenkeu (BPPN).
“Kami sudah menyerahkan jaminan lahan ke Kemenkeu dengan bukti-bukti dokumen yang ada”, jelas Asep.
Disisi lain KPKLN sebagai kepanjangan tangan Kemenkeu dalam suratnya kepada penggugat bernomor S-3048/KNL.0701/2023 Poin 2a yang menyatakan menerima pengurusan piutang negara dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan tidak disertai dengan barang jaminan.
Menanggapi pengakuan kontradiktif dari para tergugat, kuasa hukum penggugat, I Made Parwata, SH mengaku heran.
“Ini akan menimbulkan pertanyaan dimana sebenarnya keberadaan jaminan tersebut. Kalau mereka masih mengatakan akan mencari kenapa sampai saat ini terus melakukan tindakan-tindakan upaya paksa penyitaan dan lelang. Ini sangat kami sayangkan”, protes Parwata.
Dengan berlajutnya perkara ini Andri berharap persidangan di PN Jakarta Pusat ini akan berjalan dengan baik dan adil agar semuanya menjadi terang benderang berdasarkan bukti-bukti sehingga tidak ada lagi masyarakat yang dizolimi dalam mencari keadilan.(dik)