Menu

Mode Gelap

Hukum · 2 Des 2024 21:01 WIB ·

Gugatan 11 Triliun, Majelis Hakim akan Putuskan Siapa Bersalah


					Menteri Keuangan, Sri Mulyani / Gubernur BI, Perry Warjiyo (foto. Ist) Perbesar

Menteri Keuangan, Sri Mulyani / Gubernur BI, Perry Warjiyo (foto. Ist)

Jakarta Reportasenews – Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Andri Tedjadharma terhadap Kemenkeu dan Bank Indonesia sebagai tergugat I dan tergugat II kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, (2/12/2024).

Sidang perkara 171/Pdt.G/2024 yang berlangsung sejak Maret 2024 lalu telah memasuki agenda penyerahan kesimpulan kepada Majelis Hakim. Sebelumnya para pihak telah menyerahnkan sejumlah barang bukti dan menghadirkan saksi ahli di persidangan.

Dasar gugatan Andri Tedjadharma adalah terkait perjanjian jual beli promes akta 46 antara Bank Centris Internasional (BCI) dengan Bank Indonesia yang mana penggugat sebagai salah satu pemegang saham (BCI). Dalam perjanjian tersebut sangat jelas subyek, obyek, maupun peristiwa hukumnya termasuk jaminan yang diserahkan dan sudah terbit atas nama Bank Indonesia berupa hak tanggungan.

Menurut kuasa hukum tergugat, I Made Parwata SH, harta pribadi dan keluarga kliennya kini disita dan dilelang, sementara  jaminan yang telah diserahkan tidak diperhitungkan bahkan tidak diketahui keberadaannya.

“Kami bersyukur bahwa bukti-bukti yang kami sampaikan dan keterangan saksi alhi dalam persidangan menguatkan kebenaran dari dalil-dalil yang sudah kami tuangkan dalam gugatan dan itu tidak terbantahkan baik secara logika maupun yuridis karena memang begitulah faktanya”, ujar Parwata.

Dirinya juga menyinggung bahwa jaminan tersebut memang benar adanya karena diakui tergugat.

“Kalau disesuaikan dengan bukti yang diajukan, tergugat II mengaku sudah menyerahkan jaminan tersebut, sementara dalam surat resminya kepada penggugat, tergugat I tidak menerima. Untuk menjawab keberadaan jaminan penggugat, yang pasti bertanggungjawab adalah dua pihak tergugat yaitu antara BI dan Kemenkeu. Dan yang terpenting adalah jaminan yang kami argumentasikan terbukti benar adanya dan tidak terbantahkan”, tegas Parwata.

Palu Majelis Hakim dijadwalkan akan diketuk pada 16 Desember mendatang. Masyarakat percaya putusan yang Mulia Majelis Hakim tentu keluar dari hati yang tulus dan jiwa yang bersih sehingga dapat mewujudkan rasa kedialan yang sepakat kita dambakan.(dik)

Komentar

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menko Yusril Sebut Napi “Bali Nine”Jalani Rehabilasi di Australia

14 Januari 2025 - 17:29 WIB

Korban Tewas Kebakaran Hebat di Los Angeles Bertambah Menjadi 24 Orang

13 Januari 2025 - 17:10 WIB

BNPT, Kementerian Imigrasi dan Densus 88 Kolaboraei Perkuat Pembinaan Tahanan Napiter

13 Januari 2025 - 17:04 WIB

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK

13 Januari 2025 - 16:57 WIB

Polisi Tembak Kaki Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Jakarta Utara

13 Januari 2025 - 16:48 WIB

Tiga warga Tersesat di Hutan saat survei Lahan Kebun Kelapa Sawit di Kayong Utara

10 Januari 2025 - 21:56 WIB

Trending di Daerah