Gresik, Reportasenews.com – Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Gresik kembali menangkap seorang tersangka pengguna narkoba golongan satu jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Dusun Lopang, tepatnya depan pos kamling Desa Driyorejo Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Tersangka pengguna narkoba diketahui berinisial MHB alias Ambon, berusia (25) warga Perum Griya Kencana Driyorejo Kabupaten Gresik.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka berupa paket sabu, uang tunai senilai Rp. 10.000,- , Asus dengan simcard dan satu unit Motor merk scoop.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Redik Tribawanto mengatakan, saat ini telah dilakukan penyidikan oleh Satresnarkoba dengan mengamankan tersangka MHB alias Ambon dirutan Polres Gresik guna kepentingan penyidikan hingga tahap akhir.
“Atas tindakannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terang Kasat kepada Reportasenews.com, Kamis (05/07/2018). (dik)
