Ketapang, reportasenews.com – Rustam Effendi (20) Guru Honorer di Sekolah Dasar Negeri 31 Serindit Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara ditangkap Polres Ketapang karena menjual kunci jawaban Ujian Nasional SMA. Ia ditangkap bersama Erik, rekannya.
Tersangka menawarkan ke beberapa siswa SMA di Ketapang kunci jawaban ujian SMA melalui telephone dengan harga Rp. 2.500.000, untuk empat mata pelajaran.
Kemudian pada saat akan dimulainya ujian, maka akan dikirim melalui BBM atau SMS kepada para siswa yang telah melakukan pembayaran.
“Dari pemeriksaan penyidik, tersangka menerima kunci jawaban dari Erik, warga Desa Rantau Panjang Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Ketapang yang selanjutnya akan akan disampaikan kepada siswa SMA yang memesan kunci jawaban,” kata Kaur Litprodok Humas Polda Kalbar, AKP Cucu Safiyudin.
Dari barang bukti yang disita uang Rp.4.774.000, handphone merk Oppo type A37 warna putih, kartu ATM Bank Kalbar dengan nomor rekening 6277 6107 3704 9576 dan laptop merk Lenovo type L.421, warna hitam. (das)