Menu

Mode Gelap

Nasional · 1 Nov 2016 20:13 WIB ·

Hakim PN Jaksel Akan Dilaporkan Ke KY


					SPPT yang Diduga Dipalsukan Perbesar

SPPT yang Diduga Dipalsukan

JAKARTA, REPORTASE – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhirnya menolak permohonan gugatan praperadilan penggungat Anni Sri Cahyani terhadap tergugat, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Praperadilan ini terkait dihentikannya penyidikan kasus pemalsuan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan yang diduga dilakukan pihak pengembang PT Jaya Real Properti (PT JRP) Bintaro.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Setyono,SH menyatakan bahwa gugatan termohon ditolak lantaran proses penyidikan yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur.

“Proses penyidikan yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur hukum,” jelas hakim Setiyono,SH, saat membacakan amar putusannya, Selasa 1/11).

Ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, pengacara penggugat Annie Sri Cahyani menduga ada keperpihakan hakim terhadap kasus dengan Nomor LP/ 636 / V / 2015 yang sempat di tangani mabes polri sebelum  dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Sudah ada bukti-bukti kuat dari pihak kami. Namun pengadilan tidak mengabulkan praperadilan klien kami,” tegas Eggi Sudjana pengacari Annie.

Vonis ini juga memunculkan tanda tanya besar di pigak penggungat. Pasalnya,  sebelum sidang digelar pihak penggugat mendapat bocoran bahwa gugatan permohonannya bakal ditolak.

Penggugat mencurigai ada campur tangan pihak petinggi pengadilan terhadap perusahaan PT JRP. Oleh karena itu, pihak penggugat akan mengadukan hakim Setiyono,SH dan panitera sidang ke Komisi Yudisial.

“Kami menduka ada campur tangan petinggi pengadilan terhadap pengusaha PT Jaya Real Properti . Sehingga kami yang sudah jelas-jelas memiliki bukti pemalsuan SPPT dikalahkan. Kami akan laporkan hakim dan panitera ke KY,” lanjut Eggi.

Sementara itu,  hakim Setiyono, SH membantah tudingan pihak pemohon yang menyebut adanya intervensi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan sidang praperadilan yang memenangkan pihak penyidik Polda Metro Jaya tersebut.

“Tidak ada intervensi dari pihak manapun termasuk dari Ketua PN Jaksel. Vonis ini murni keputusan saya sendiri,” ujar Setiyono, SH. (Tr/Tjg)

Komentar

Baca Lainnya

Korban Meninggal Kapal Karam di Perairan Situbondo Bertambah Satu, Total 2 Penumpang Meninggal

8 Desember 2024 - 21:53 WIB

KLM Lorena Safari Tenggelam Dihantam Gelombang di Perairan Situbondo, 1 Tewas dan 1 Hilang

8 Desember 2024 - 21:49 WIB

Percepat Situbondo Naik Kelas, Rio-Ulfi Bentuk Tim Transisi dan Ini Tugasnya

8 Desember 2024 - 13:43 WIB

Mobil Honda City Masuk ke Areal Persawahan, Sopir dan 2 Penumpangnya Luka-luka

8 Desember 2024 - 13:26 WIB

Diterjang Hujan Deras, TPT Sepanjang 20 Meter Ambrol di Situbondo

7 Desember 2024 - 21:35 WIB

Gegara Nyulut Rokok Saat Istrinya Tuangkan Pertalite, Rumah Warga Situbondo Terbakar

7 Desember 2024 - 13:32 WIB

Trending di Daerah