Probolinggo, reportasenews.com – Sidang lanjutan putusan sela kasus pembunuhan terhadap Abdul Ghani, yang diajukan kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi, soal pembatalan dakwaan, ditolak oleh menjelis hakim di pengadilan negeri (PN) Kraksaan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, , Kamis (23/3).
Hakim yang dipimpin Basuki Wiyono, membacakan putusan sela, yang berisi penolakan pembatalan dakwaan yang diajukan pihak kuasa hukum Dimas Kanjeng. Dakwaan tersebut dikeluarkan pihak JPU terhadap Dimas Kanjeng dalam kasus pembunuhan terhadap dua mantan pengikutnya.
Kuasa hukum Dimas Kanjeng, meminta pembatalan dakwaan itu karena, menurutnya, dakwaan yang dibuat JPU dalam kasus pembunuhan terhadap Abdu Ghani, itu tidak benar dan dinilai cacat hukum.
“Kami sangat merasa kecewa atas keputusan hakim yang menolak permintaan pembatalan dakwaan ini. Seharusnya, ketiga hakim itu bijak dan berani membantah dakwaan yang dibuat JPU yang tidak sempurna itu. Harusnya hakim tidak mengamini dakwaan dari JPU itu,”tegas M Sholeh, kuasa hukum Dimas Kanjeng, usai persidangan.
M Sholeh berpendapat, atas hal ini pihaknya akan terus berupaya melakukan tindakan-tindakan yang maksimal, untuk mewujudkan kebenaran.
Sementara H Usman JPU dari Kejati Jatim, membantah atas tudingan dari pihak kuasa hukum Dimas Kanjeng, soal dakwaan yang dinilainya tidak sempurna dan dianggap cacat hukum itu.
“Kami tetap hargai saja apa permintaan pihak kuasa hukum Dimas Kanjeng. Untuk menutupi tudingan bahwa dakwaan ini tidak benar atau cacat hukum, kami akan hadirkan 40 orang saksi yang sudah ada dalam BAP. Kita lihat saja kedepannya seperti apa,”tegas Usman.
Sidang kasus pembunuhan Abdul Ghani akan dilanjutkan 2 pekan mendatang, yakni pada tanggal 6 April 2017 dengan agenda mendatangkan saksi-saksi.(dic)