Situbondo,reportasenews.com – Berdalih tidak tahan melihat kemolekan tubuh korban berinisial NF (17), salah seorang buruh bangunan bernama Suhartono (25), warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Situbondo, nekat menyetubuhi korban NF.
Akibat perbuatannya, korban yang diketahui masih duduk dibangku kelas 10 salah satu SMA di Kota Situbondo ini tengah hamil dua bulan. Saat ini, kasus pencabulan anak dibawa umur tersebut, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.
Dengan diampingi orang tuanya, korban NF melaporkan kasus pencabulan yang dialami ke Mapolres Situbondo, dalam laporannya korban NF mengatakan, pada awal Juni 2018 lalu, korban yang sedang duduk di depan teras di rumahnya diajak terlapor ke rumahnya.
Tragisnya, begitu sampai di rumah terlapor, korban di suruh masuk ke dalam rumahnya. Bahkan, pada saat korban ada di dalam rumahnya, terlapor memaksa untuk melayani nafsu bejat, dengan janji akan bertanggung jawab jika korban hamil, sehingga korban mengaku terpaksa melayani nafsu bejat terlapor.
“Sebetulnya, pada saat itu NF sempat berontak, namun karena terlapor berjanji akan bertanggung jawab, sehingga NF mengaku pasrah. Anehnya, setelah mengetahui NF hamil dua bulan, terlapor terkesan tidak ada itikad baik, sehingga saya melaporkan persetubuhan ini ke Mapolres Situbondo, setelah sebelumnya melaporkan ke Mapolsek Besuki,”kata SN, orang tua korban saat melaporkan ke SPKT Polres Situbondo, Jumat (3/8/2018).
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan adanya laporan kasus pencabulan anak dibawa umur, dengan terlapor salah seorang kuli bangunan asal Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Situbondo.
“Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik perempuan dan anak (PPA) akan memanggil saksi untuk diminta keterangannya. Jika terbukti, terlapor akan dijerat pasal 81 UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002, tentang perlindungan anak dengan sanksi pidana 5 tahun kurungan penjara,”kata Iptu Nanang Priyambodo.(fat)
