Situbondo,reportasenews.com – Hasan Basri (23), pemuda pengangguran asal Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, lantaran menghamili salah seorang siswi SMP di Kota Situbondo, Jawa Timur.
Pasalnya, setelah mengetahui korban yang berinisial SP (15 tahun) tengah hamil janin yang dikandungnya, namun pelaku yang dikenalnya melalui media sosial (Medsos) Facebook (FB) langsung kabur, sehingga orang tua korban SP langsung melaporkan kasus persetubuhan anak dibawa umur tersebut ke SPKT Polres Situbondo.
Diperoleh keterangan, aksi persetubuhan yang dilakukan terlapor Hasan Basri terhadap korban SP itu berawal perkenalan keduanya melalui Medsos FB. Namun, setelah berkenalan melalui dunia maya, pada April 2018 lalu keduanya melakukan jumpa darat.
Bahkan, selama bulan April 2018 lalu, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri di areal persawahan di Dusun Bengko Sabe, Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa. Itupun kedua remaja yang sedang mabuk asmara itu melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali, di areal persawahan setempat. Namun, sebelum melakukan hubungan layaknya suami istri, terlapor berjanji akan bertanggung jawab dengan semua perbuatannya.
Ironisnya, setelah mengetahui korban SP tengah hamil janin yang dikandungnya terlapor langsung menghilang. Bahkan, saat didatangi di rumahnya terlapor diketahui sudah menikah dengan gadis lain. Mengetahui hal tersebut orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Situbondo.
“Karena sudah tidak ada itikad baik dari terlapor Hasan Basri, sehingga keluarga langsung melaporkan kasus ini ke Mapolres Situbondo. Dengan harapan, terlapor dihukum setimpal dengan perbuatannya,”ujar orang tua korban berinisial SR, saat melaporkan ke Mapolres Situbondo, Jumat (9/11/2018).
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan laporan kasus persetubuhan anak dibawa umur, dengan terlapor pemuda bernama Hasan Basri. “Untuk menindaklanjuti laporan kasus pencabulan tersebut, penyidik perempaun dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya,”kata Iptu Nanang Priyambodo.(fat)