Polda Jambi masih melakukan penyelidikan kasus perusakan pagar gudang ekspedidi di Jalan Lingkar Selatan Kota Jambi. (Foto: Istimewa).
Jambi, reportasenews.com – Hingga kini kasus perusakan pagar gudang ekspedisi di Jalan Lingkar Selatan Kota Jambi yang terjadi pada Minggu (10/12/2023), polisi masih belum menetapkan tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan membuka kesempatan untuk dilakukan mediasi kedua belah pihak.
”Penyelidikan masih dilakukan dan kita membuka kesempatan untuk terjadinya mediasi,” kata Andri.
Andri menambahkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Namun ia menyatakan kedua belah pihak ternyata bertetangga.
”Mudah-mudahan ada solusi karena mereka bertetangga, bahwa pentingnya silaturahmi dilakukan,” kata Andri.
Jay Tambunan, SH, kuasa hukum pelapor menilai belum ditetapkannya tersangka dalam kasus tersebut berarti ada keperpihakan pada terlapor.
”Ini mengulur proses penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana pengerusakan. Pasalnya jelas yaitu melanggar Pasal 170 KUHP yang dilakukan pelaku pada pada tanggal 10 Desember 2023,” kata Jay Tambunan.
Jay Tambunan menambahkan, kliennya merasa sangat dirugikan dalam kasus tersebut karena pagar gudangnya dirusak oleh pelaku menggunakan alat berat.
”Klien saya sangat jelas dan terang dapat menunjukan kepemilikannya atas barang yang dirusak berupa pintu pagar, tembok pagar, gembok pagar dan patok batas tanah,” tegasnya.
”Bahkan pelaku sendiri mengakui dan menyadari tanah tersebut bukan miliknya dan hanya mengklaim itu jalan umum,” imbuh Jay.
Mengenai klaim oleh pelaku bahwa jalan yang pintu gerbang dirusak adalah jalan umum, lanjut Jay sudah dibantah Dinas PUPR Kota Jambi.
”Pemerintah Kota Jambi tidak mengakui dan menolak punya tanah berupa jalan umum di lokasi tersebut, sehingga sangat mudah dan jelas terang benderang seharusnya penyidik Polda Jambi menetapkan status tersangka kepada para pelaku,” papar Jay.
Mengenai status kepemilikan tanah di lokasi jalan yang pintu gerbangnya dirusak, Jay menegaskan kliennya dapat menunjukan hak berupa SHM atas nama Hendri (mertuanya) yang sudah terdaftar di BPN Kota Jambi sejak tahun 1994.
Kliennya juga dapat menunjukan patok batas tanahnya yang sejak 1994 aktif dikuasai, dikelola, dimanfaatkan.
Kasus ini masuk ke ranah hukum setelah korban, Budiharjo, melaporkan aksi pembongkaran paksa pagar besi miliknya dengan menggunakan excavator yang dilakukan oleh tetangganya yang berinisial P. (bud)