Pontianak, reportasenews.com – Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak yang dibantu Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar, 22 Mei 2018, menangkap 2 orang pelaku yang akan memperjualbelikan Sisik Trenggiling (Manis javanica) di depan sebuah Rumah Makan Alam Raya, jalan raya Sintang – Nanga Pinoh KM 2 Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Dua pemuda ini yakni PD (25) dan JN (27) pemilik sisik Trenggiling ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik Balai Gakkum masih akan mengusut dan mengungkap pelaku lainnya yang terlibat,” tegas Kepala seksi Balai Gakkum KLHK Kalimantan wilayah III Pontianak, David Muhammad dalam siaran persnya yang diterima redaksi Reportasenews.com, Kamis (24/5).
David menambahkan penyidik Balai Gakkum telah menahan dua tersangka di Rutan Kelas IIA Pontianak, dan menyita barang bukti berupa 9,45 kg sisik Trenggiling, 1 unit sepeda motor jenis Supra X KB 4534 JS, 1 buah STNK sepeda motor Supra X Nomor: 13141219, 1 buah Tas merk Polo, 1 Unit Handpone Oppo A71, 1 buku kas pembukuan berburu trenggiling.
“Penyidik Balai Gakkum menetapkan PD dan JN sebagai tersangka, berdasarkan dua alat bukti yakni telah melanggar Undang-Undang 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) dengan ancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” terang dia.
David menyebutkan operasi tangkap tangan ini dimulai ketika Tim SPORC mendapat laporan dari masyarakat akan adanya perdagangan sisik Trenggiling di daerah Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Setelah dilakukan pulbaket terlebih dahulu, didapat informasi bahwa perdagangan sisik Trenggiling tersebut akan dilakukan di Rumah Makan Alam Raya, jalan raya Sintang – Nanga Pinoh Km 2, Selasa (22/5).
“Sekitar pukul 13.15 terlihat para Pelaku sudah menunggu di depan Rumah Makan Alam Raya namun pembeli yang ditunggu oleh pelaku tidak juga datang, setelah sekian lama menunggu, pelaku yang masih berada di atas motor nampak gelisah dan ingin pergi dari lokasi tersebut, maka sekitar pukul 13.40 WIB Tim SPORC yang sudah mengintai keberadaan pelaku memutuskan langsung menyergap pelaku,” bebernya.
Dari penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 9,45 kg sisik Trenggiling di dalam sebuah Tas Polo warna hitam yang diletakkan pada dus tengah Supra X yang dikendarai oleh pelaku PD.
Berdasakan pengakuan PD, PD dan JN tinggal di daerah Seruan Hulu, Kabupaten Seruan, Kalimantan Tengah, mendapatkan sisik Trenggiling dengan cara berburu satwa trenggiling di daerahnya, setelah terkumpul PD membawa sisik trenggiling dan akan dijual di Nanga Pinoh sesuai dengan pesanan calon pembeli.
David menambahkan, PD dan JN telah lama melakukan jual beli sisik trenggiling dan rencananya 9,45 kg sisik trenggiling tersebut akan dijual seharga 3,2 juta/perkilo kepada BD pembeli dari Pontianak, saat ini Penyidik Balai Gakkum masih memburu keberadaan BD yang diduga merupakan jaringan dari sindikat perdagangan sisik Trenggiling di Kalimantan Barat. (das)