Batang,Reportasenews.com – Ratusan warga dari lima desa di Kecamatan Tulis, Batang, Jawa Tengah, Jumat (10/03), melakukan aksi turun ke jalan di depan areal Proyek pembangunan PLTU Ujungnegoro, Batang.Warga menuntut PT. Bhimasena Power Indonesia (BPI) untuk segera membayar kekurangan dari pembelian tanah milik ratusan warga setempat.
Persoalan ini, bermula saat dilakukan proses pembebasan lahan proyek PLTU 2×1000 MW di Batang. Warga meminta PT BPI segera membayar kekurangan pembelian tanah mereka. Harga yang meraka dapatkan hanya Rp 100 ribu per meter padahal warga lainnya dibeli dengan harga Rp 400 ribu per meternya.
“Jumlahnya ada ratusan pemilik tanah yang hanya dibayar 100 ribu per meter. Padahal warga lainnya tanahnya dibayar dengan harga 400 ribu per meter,” kata Tarmudi, Jumat (10/03).
Karena perbedaan harga inilah, menurut Tarmudi, warga menuntut untuk dilakukan penyeteraan harga.
Hana warga desa lainnya, menambahkan proses pembebasan lahan sendiri juga berlangsung kurang sehat. Bahkan, saat dilakukan pembebasan lahan dirinya dan sejumlah warga lainya sering didatangi aparat mulai dari Polri dan TNI untuk memaksa warga menjual tanahnya kepada PT BPI. Karena merasa ditekan akhirnya tanah satu-satunya dijual dengan harga Rp 100 ribu per meter.
“Kita hanya meminta keadilan, agar PT BPI membayar tanah kami dengan harga manusiawi, jangan semena-mena seperti ini,” katanya.
Masih menurut Hana, di desanya sendiri saat ini dilalui tiga proyek nasional antara lain PLTU, proyek Tol Batang-Semarang dan Rel Ganda. Warga yang tanahnya terkena proyek tol dihargai Rp 350 ribu permeter sementara rel ganda harganya per meter Rp 400 ribu, dan PLTU yang murni swasta hanya dibayar Rp 100 ribu.
Warga meminta agar PT BPI segera menyelesaikan masalah ini, jika dalam waktu dekat ini tidak ditindak lanjuti warga mengancam akan melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi.
Selain itu, aksi ini juga sebagai bentuk dukungan kepada sejumlah warga yang saat ini sedang melakukan sidang di Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta. Sidang KIP sendiri merupakan sidang gugatan warga ke PT BPI terkait harga tanah. Warga berharap KIP segera mengambil putusan terkait masalah ini dan memenangkan gugatan warga terhadap PT BPI.
Sementra itu hingga aksi unjuk rasa membubarakan diri tidak ada satupun pihak dari PT BPI yang bisa dimintai keterangan.(rb).