JAKARTA, REPORTASE-Polisi mulai bersikap keras kepada penyebar berita bohong alias hoax, yang dapat memecahbelah masyarakat. Tidak segan-segan pelaku akan dikenakan pasal pidana, dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Jangan melakukan penyebaran informasi hoax, yang tidak benar, yang bisa menyebabkan ketidakamanan di masyarakat. Ini bisa menjadi pelanggaran hukum,” jelas  Boy kepada pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11).
Pelaku penyebar hoax bisa dijerat pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dalam pasal tersebut disebutkan ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar”.
“Oleh karena itu Polri mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab yang menyebarkan isu demikian, tidak melakukan lagi,” kata Boy.
Boy meminta masyarakat selektif terhadap informasi yang mereka terima. Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya dengan isu-isu yang berkembang di media sosial.
Polri, kata Boy, memberi jaminan keamanan kepada seluruh warga negara jika benar terjadi hal-hal yang menimbulkan keresahan.
“Tidak perlu menghiraukan ajakan atau rush money untuk melakukan pengambilan uang atau sejenisnya,” kata Boy.
“Karena info yang beredar itu tidak mendasar dan dikeluarkan oleh pihak yang dengan sengaja bertujuan untuk menimbulkan keresahan yang dapat mengganggu termasuk perekonomian negara kita,” ucap dia.
Boy mengatakan, jika masyarakat mendapatkan pesan berantai yang diragukan kebenarannya, jangan langsung disebarkan.(kkm/tat)