Pekalongan, reportasenews.com – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II A Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (22/2) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba ke lapas setempat. Untuk mengelabuhi petugas LP, pelaku penyelundupan shabu dan obat psikotropika ini dengan menyembunyikannya di balik kulit kacang goreng yang dibawa.
Terungkapnya upaya penyelundupan narkoba jenis shabu dan obat-obat terlarang ini, berawal saat petugas memeriksa salah satu pengunjung yakni R yang akan menjenguk anaknya di lapas setempat. Setelah dilakukan pemeriksaan barang-barang bawaan, petugas lapas mencurigai adanya bungkus kacang kulit yang akan diberikan ke Mirza Ali, salah satu narapida kasus pencurian sepeda motor.
Dari kecurigaan inilah petugas lantas membuka bungkusan kacang kulit dan menemukan di setiap kacang kulit didapati paket shabu dan obat-obatan terlarang.
Kepala LP Kelas II A Kota Pekalongan, M Hilal, menegaskan kepekaan petugas penjaga pintu utama (P2U) dalam menyeleksi barang orang dan kendaraan yang masuk, membuahkan hasil.
“Kami memang tekankan untuk senantiasa memeriksa barang-barang dan orang yang masuk untuk mengantisipasi barang-barang terlarang masuk melalui pembesuk,” kata Hilal.
Menurutnya, saat dilakukan pemeriksaan ini, petugas mencurigai adanya kacang kulit yang berbentuk lain dari pada yang lain.
“Setelah dibuka, ternyata berisi paket shabu. Dan akhirnya kami hka semua kacang kulit yang ditujukan ke salah satu napi binaan kami,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan kacang kulit satu persatu tersebut, petugas mendapati 11 paket shabu dan 12 obat-obat terlarang yang disembunyikan dibalik kacang kulit.
Sementara itu, R ayah dari salah satu warga binaan tersebut langsung dibawa ke kantor LP untuk dimintai keterangan. “R ini mengaku bahwa kacang-kacang tersebut dititipkan oleh orang yang tidak dikenalnya di stasiun Pekalongan,” katanya.
Berangat dari ciri-ciri yang dikatakan bapak tadi kita langsung melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Kota Pekalongan, guna melakukan pengejaran dan penangkapan. Alhasil pelaku yang diketahui bernama Yusuf warga Semarang yang diduga sebagai pemasok narkoba di LP Kelas IIA Kota pekalongan berhasil diamankan petugas.
AKBP Enriko Silalahi, Kapolres Pekalongan Kota, menjelaskan, pelaku berhasil diamankan sebelum sempat kabur di Stasiun Pekalongan.
“Ini modus yang baru. Dengan memasukan shabu dalam kacang kulit untuk selundupkan ke dalam Lapas. Sedang kami proses kita menunggu pelimpahan dari Lapas dulu,” jelas AKBP Enriko Silalahi.
Dari 11 paket shabu hemat tersebut, petugas belum mengatahui berat total yang berhasil diamankan. Sedangkan untuk obat-obat terlarang, petugas berhasil mengamankan 14 butir obat terlarang seperti 4 butir alganak, 3 butir lorazepam, 5 butir oprozolam dan 2 butir zipam.
Guna pengembangan lebih lanjut petugas Lapas kelas IIA, akan melimpahkan temuannya tersebut ke petugas kepolisian resor pekalongan kota. (RB)